Impor Sampah Plastik yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Berdasarkan Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal dan Implementasinya di Indonesia

Khamesywari Kamaratih Puspita Dewi, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. Waste becomes one of the problems experienced by various countries in the world because there are several types of waste that are difficult to decompose, especially plastic waste whose existence is increasing every year. In 2008 the production of plastic waste for packaging reached 925,000 tons and around 80% of it has the potential to become hazardous waste for the environment. Along with domestic plastic demand in the form of plastic scrap in the high industrial sector, making plastic imports continue to climb. In this condition, it is often misused by some actors sending plastic waste materials from other countries who still often smuggle plastic waste that still contains hazardous and toxic waste. Even though Indonesia has ratified the Basel Convention which contains a Transboundary Monitoring of Hazardous and Toxic Waste, the government is considered not to be firm on the grounds that Indonesia still needs to import plastic waste from other countries. Then it is necessary to discuss the rules of the 1989 Basel Convention on the import of plastic waste that contains hazardous and toxic material waste and its implementation on the management of plastic waste in Indonesia. This study uses a normative juridical approach method, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data as a basis for research by conducting a search of the regulations and literature relating to the problem under study. In analyzing study data relating to the research conducted by the author, qualitative analysis is used because all data are prepared and presented sharply through systematic interpretation by analyzing and linking the provisions of the articles in the laws and regulations used in examining this problem. The Basel Convention is an international treaty that is held to control the cross-border movement of hazardous and toxic waste. The Basel Convention regulates the prevention, smuggling / transfer of illegal hazardouz waste by regulating the cross-border movement of B3 between countries. dangerous and poisonous.

Keywords : Hazardous waste, Plastic waste, Import.

Abstrak. Sampah menjadi salah satu permasalahan yang dialami berbagai negara di dunia karena ada beberapa jenis sampah yang sifatnya sulit diurai, terutama sampah plastic yang keberadaannya semakin meningkat setiap tahun. Pada tahun 2008 produksi sampah plastik untuk kemasan mencapai 925.000 ton dan sekitar 80%nya berpotensi menjadi sampah yang berbahaya bagi lingkungan. Seiring dengan kebutuhan plastik domestik dalam bentuk skrap plastik di sektor industri yang tinggi, membuat impor plastik terus menanjak. Dalam kondisi ini, kerap kali sering disalah gunakan oleh beberapa pelaku pengiriman bahan baku sampah plastik dari negara lain yang masih sering menyelundupkan sampah plastic yang masih mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun. Walaupun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel yang berisi Pengawasan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, namun pemerintah dianggap belum bersikap tegas dengan alasan Indonesia masih butuh impor sampah plastik dari negara lain. Maka perlu dibahas mengenai peraturan Konvensi Basel 1989 terhadap impor sampah plastic yang mengadung limbah bahan berbahya dan beracun dan implementasinya terhadap pengelolaan limbah plastic di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam menganalisis data kajian yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, maka digunakan analisis kualitatif karena semua data disusun dan disajikan secara tajam melalui penafsiran sistematis dengan menganalisis serta menghubungkan suatu ketentuan-ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam meneliti masalah ini. Konvensi Basel adalah perjanjian internasional yang diadakan untuk tentang mengawasi perpindahan lintas batas limbah bahan berbahaya dan beracun. Konvensi Basel mengatur pencegahan,  penyelundupan/pemindahan limbah B3 illegal melalui pengaturan perpindahan lintas batas B3 antar negara.. Dan Implelentasi Pengelolaan Limbah Plastik di Indonesia sendiri terbilang masih lemah, karena kelemahan sistem peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan tentang ekspor impor sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kata Kunci : Limbah B3, Sampah Plastik, Impor.


Keywords


Limbah B3, Sampah Plastik, Impor.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah

Tragedi Love Canal https://newberkeley.wordpress.com/2011/06/04/tragedi-love-canal/

Greenpeace, “The International Trade in Wastes: A Greenpeace Inventory: International Waste Trade Schemes and Related International Policies (1990).

Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, LN 1993/62

Peraturan Presiden RI No. 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Amendment ot the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, LN 2005/60.

Mustakim dan Rifki Arsilan, Dari Dulu Kita Sudah Impor Sampah, https://www.vivanews.com/indepth/fokus/36682-dari-dulu-kita-sudah-impor sampah?medium=autonext (diakses tanggal 10 Juni 2020, pukul 09.15)Durianto, Darmadi dan C. Liana. 2001. Analisis Efektifitas Iklan Televisi Softener Soft & Fresh di Jakarta dan Sekitarnya dengan Menggunakan Consumer Decision Model. Jurnal Ekonomi Perusahaan. Volume




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23748

Flag Counter     Â