Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita yang Bekerja di Malam Hari dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Angga Nugraha, Rini Irianti Sundary

Abstract


Abstract. Manpower or especially female labor is one aspect that is very influential on all economic developments in the world. With the advancement of technology in various business sectors the greater the potential that can threaten the safety and health of workers including female workers who work at night in a company, therefore it is necessary to work to foster directing and providing protection for women workers who works at night. Workers need legal certainty that can be guaranteed continuity in earning a living especially for female workers. In Indonesia, regulations relating to labor development are regulated in Act Number 13 of 2003 concerning Manpower and concerning occupational safety and health, regulated in Act Number 1 of 1970 concerning occupational safety. The research method used is descriptive analytical to get a comprehensive picture and explain the legislation associated with the implementation of the problem and by using a normative juridical approach namely legal approach or research that uses primary, secondary, and tertiary data sources aimed at researching existing problems and reviewing the applicable laws. The results of this study illustrate that the legal protection of women workers who work at night at holiday inn hotels is not in accordance with the law as well as other transitional regulations that apply and there is still a lack of supervision measures taken by the government and lack of corporate awareness.

Keywords: Female Workers; Legal Protection; Occupational Safety and Health (K3).

 

Abstrak. Pekerja atau khususnya pekerja wanita merupakan satu aspek yang sangat berpengaruh terhadap semua perkembangan perekonomian di dunia. Dengan majunya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja termasuk pekerja wanita yang bekerja di malam hari yang ada dalam suatu perusahaan, oleh karena itu sangat diperlukan usaha untuk membina mengarahkan serta memberikan perlindungan terhadap pekerja wanita yan bekerja di malam hari. Pekerja perlu kepastian seara hukum bahwa dapat terjamin keberlangsungan dalam memperoleh nafkah terlebih untuk pekerja wanita. Di Indonesia sendiri peraturan yang berkaitan dengan pembangunan ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh serta memaparkan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan pelaksanaanya yang menyangkut permasalahnnya dan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif  yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer, skunder, dan tersier yang bertujuan untuk meneliti masalah yang sudah ada dan ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yang bekerja malam hari di hotel holiday inn tidak sesuai dengan Undang-Undang juga peraturan peralihan lainnya yang berlaku dan masih kurangnya tindakan pengawasan yang diambil oleh pemerintah dan kurangnya kesadaran perusahaan.

Kata Kunci: Pekerja Wanita;Perlindungan Hukum; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Keywords


Pekerja Wanita;Perlindungan Hukum; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Full Text:

PDF

References


Joni Bambang S., Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia, 2013, Hlm. 46.

Zainal Asikin, Dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993, Hlm. 143.

F.X Djumialdji, Perjanjian Kerja, Jakarta: Sinar Grafika,2006, Hlm.36.

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, Hlm.168.

Abdul Hakim,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bandung :Citra Aditya 2007, Hlm 115.

Zaeni Asyhadier, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Raja Grafindo 2008, Hlm 106.

Fenny Natalia Khoe, Hak pekerja yang sudah bekerja namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 Nomor 1 2013, Hlm. 3.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, ,Jakarta : Sinar Grafika, 2009, Hlm 141.

Djumialdi, Soejono, dan Wiwoho, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perbburuhan Pancasila, Jakarta: Bina Aksara,1997, Hlm: 24.

Rusli Hardija, Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011, Hlm. 82.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni,2006, Hlm. 3.

Satjipto Raharjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, Edisi 10, 1993.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, Hlm. 54.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu,1987, Hlm. 2.

Danggur Konradus, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta: Litbang Danggur&Patners. 2006, Hlm.118.

Danggur Konradus, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta: Litbang Danggur&Patners. 2006, Hlm.118.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23509

Flag Counter     Â