Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Pungutan Parkir Kendaraan Liar Secara Paksa dan Faktor-Faktor Terjadinya Pungutan Tersebut di Indomaret Margahayu Raya Bandung

Luky Artha Gumilar, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. This research is motivated by social phenomena that occur around the community which are influenced by several factors from the people involved in this problem. The phenomenon that becomes the problem is an act that contains elements of thuggery which results in an act of forced parking fees both as a parking attendant and the process of becoming a parking attendant. The purpose of this study was to determine the factors of forced illegal levies and their barriers in enforcing illegal extortion laws and to find out a juridical review of forced illegal levies at Indomaret Margahayu Raya Bandung. To achieve these objectives, the juridical-normative approach is used, in addition the writer uses a qualitative data analysis method and then is presented descriptively, that is to explain, describe it according to the problem. Judicial review of this scientific work is certainly to find out the legal liability for what is done by the perpetrators of these forced parking charges which are very disturbing in life in the community. What is done by the perpetrators according to the Criminal Code can be subject to article 368 of the Criminal Code because it contains elements of threat.

Keywords : Forced Parking Levies, Gangsterism, Threats..

Abstrak. Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena sosial yang terjadi di sekitar masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa faktor dari orang-orang yang terlibat dalam permasalahan ini. Fenomena yang menjadi masalah ini adalah suatu tindakan yang mengandung unsur premanisme yang menghasilkan tindakan pungutan parkir secara paksa baik ketika menjadi juru parkir maupun proses untuk menjadi juru parkir tersebut.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor pungutan liar secara paksa beserta hambatannya dalam penegakkan hukum pungutan liar secara paksa dan untuk mengetahui tinjauan secara yuridis terkait pungutan liar secara paksa di Indomaret Margahayu Raya Bandung. Untuk mencapai tujuan tersebut maka menggunakan metode pendekatan secara Yuridis-Normatif, selain itu penulis menggunakan metode analisis data secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahannya. Tinjauan secara Yuridis pada karya ilmiah ini tentunya untuk mengetahui pertanggungjawaban secara hukum terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku tindakan pungutan parkir secara paksa ini yang sangat meresahkan dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Apa yang dilakukan oleh pelaku menurut KUHP dapat dikenai pasal 368 KUHP karena mengandung unsur ancaman.

Kata Kunci : Pungutan Parkir Secara Paksa, Premanisme, Ancaman.


Keywords


Pungutan Parkir Secara Paksa, Premanisme, Ancaman.

Full Text:

PDF

References


Abdulssalman. Sistem Peradilan Pidana. Restu Agung: Jakarta: 2002.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta. 2008.

Agus Satrio Nugroho, “Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme Oleh Pengamen Di Simpang Lima Kota Semarangâ€, Jurnal Hukum Diponegoro (Diponegoro Law Journal), Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Volume 6, Nomor 1. 2017

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Moeljatno Asas-Asas Hukum Pidana. Rinneka Cipta: Yogyakarta. 2009.

Moeljatno Asas-Asas Hukum Pidana. Rinneka Cipta: Yogyakarta. 2009.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggara Perparkiran.

Rizal fahrisa. 2013. Istilah Preman di Indonesia Muncul Sejak Masa VOC, dari www.antarasumsel.com/berita/274102/istilah-preman-di-indonesia-muncul-sejakmasa-voc, diakses tanggal 20 Mei 2020 Pukul 13.00 WIB.

Sudarsono. Kamus Hukum. Rineka Cipta: Jakarta. 2007.

Syamsir Alam, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam KUHP (Studi Kasus Kabupaten Takalar), (Gowa: Skripsi, 2017).

Yusran Darmawan,“Pungutan Liar (PUNGLI)â€, Blog Muchlisin Riadi.http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pungutan-liar-pungli.html di akses pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 20:00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23345

Flag Counter     Â