Analisis Yuridis Kejahatan Seksual terhadap Anak (Child Grooming) Melalui Aplikasi Game Online Hago dengan Tujuan Eksploitasi oleh Pelaku Kejahatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sofia Khoirunnisa Alfiany, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Sexual violence is a form of sexual action or conversation in which an adult seeks sexual satisfaction from a child. And sexual abuse of children can include contact or interaction between child and adult, where the child is used for sexual stimulation by the offender or other people who are in a position to have power or control over the victim, including inappropriate physical contact, making pornography or show an adult's genitals to a child. The effects of sexual violence on children include depression, post-traumatic stress disorder, anxiety, the tendency to become further victims in adulthood, and physical injury to children among other problems. Sexual harassment by family members is a form of incest, and can produce more serious effects and long-term psychological trauma, especially in cases of incestuous parents. Sexual violence against this does not only occur in the real world, but also occurs in cyberspace, as well as in a game. This study uses a normative juridical approach with secondary data. Specifications analytical descriptive research and qualitative juridical data analysis. Through the application of the game, the emergence of crimes such as in cases of sexual harassment or child grooming of the following children, the Cyber Crime Directorate of Criminal Investigation Metro Jaya Police catches a man with the initials AAP, the suspect child grooming through the online game application "Hago". AAP is an online taxi driver. AAP was arrested on 25 June 2019. AAP was later arrested after police received a report from the parent of one of the victims. In some of these cases, legal protection for children is needed to create conditions so that each child can exercise their rights and obligations for the development and growth of children in a physical, mental and social manner which is clearly stated in Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.

Keywords : Sexual Assault , Child Grooming, Hago.

Abstrak. Kekerasan seksual adalah suatu bentuk tindakan atau percakapan seksual di mana seorang dewasa mencari kepuasan seksual dari seorang anak. Dan pelecehan seksual pada anak dapat mencakup kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa, dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban, termasuk di dalamnya kontak fisik yang tidak pantas, membuat pornografi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak. Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orang tua. Kekerasan seksual terhadap ini bukan hanya terjadi pada dunia nyata, melainkan juga terjadi pada dunia maya., serta dalam sebuah game. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan Analisis data secara yuridis kualitatif. Melalui aplikasi game tersebut lah dapat munculnya kejahatan-kejatan sepertihalnya pada kasus pelecehan sex atau child grooming terhadap anak berikut ini, ubdit Cyber Crime Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengakap seorang pria berinisal AAP, tersangka child grooming mmelalui aplikasi online game ‘hago’. AAP adalah seorang drivers taksi online. AAP ditangkap pada 25 Juni 2019. AAP kemudian ditangkap setelah polisi mnerima laporan dari orang tua salah satu korban. Dalam beberapa hal tersebut diperlukannya perlindungan hukum terhadap anak yang dilakukan untuk mencipkatan kondisi agar setiap setiap anak dapat mlaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental dan social yang jelas tertera pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Child Grooming, Hago


Keywords


Kekerasan Seksual, Child Grooming, Hago

Full Text:

PDF

References


Martin J, Anderson J, Romans S, Mullen P, O'Shea M,“Asking about child sexual abuse: methodological implications of a two stage surveyâ€, Child Abuse & Neglect, 17, 1993.

DetikNews, Tersangka Child Grooming Via Aplikasi Hago Adalah Driver Taksi Online,

https://news.detik.com/berita/d-4644128/tersangka-child-grooming-via-aplikasi-hago-adalah-driver-taksi-online diakses pada 09 September, pukul 10:56

Mn Wardana, “Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksualâ€, Skripsi, Universitas Medan Area, Medan, 2017;

Salmah Novita Ishaq, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksualâ€, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017;

Yatimin, “Etika Seksual dan Penyimpangan Dalam Islamâ€, Amzah, 2003,

Ivo Noviana, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannyaâ€, Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun Jakarta, 2015,

Komnas Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual, https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf . (diakses tanggal 16 Februari 2020 Pukul 09.30)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.23266

Flag Counter     Â