Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Pengguna Lampu Strobo dan Sirine Pada Kendaraan Pribadi Dikaitkan dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Yazmi Ihsan, Eka Juarsa

Abstract


Abstract. The use of strobe light and sirens on personal vehicles are found in the jurisdiction of territory of Polrestabes Bandung. The use of strobe light and sirens is regulated in Law number 22 of 2009 about traffic and road transport included in article 59, article 134, and Article 287 section (4). The National Police of the Republic of Indonesia is instrumental in maintaining the security and order of society. Although Indonesia already has the law on traffic and road transport, in practice the law applied is ineffective so there are still many violations of the use of strobe light and sirens on private vehicles.This research has two formulation of problems, they are what is the causative factor of violations of the user's strobe light and sirens on private vehicles in the jurisdiction of territory of Polrestabes Bandung and how is the application of the law against the users of strobe light and sirens in the jurisdiction of territory of Polrestabes Bandung. The research methods used in this study is normative juridical, and descriptive analysis writing specification and data collection techniques consisting of literature research namely primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials, and field research data by conducting observations and interviews to the necessary information sources, and using analysis of qualitative data as data analysis methods, and drawing conclusions by using deductive methods. Based on the results of the study it can be concluded that the cause of violations of strobe lights and sirens on private vehicles caused by several factors, they are: External factors, the factors that influence violators to commit violations such as, frequent congestion in Bandung area, strobe light and siren accessories that are easily obtained because it is sold in a mass, and the lack of obedience in the community to obey the regulations. Internal factors, which is the factors that influence violators to commit violations due to lack of legal effectiveness due to various things such as the factor of law enforcement that in the action do not apply fair, even the law enforcement due to its powers also become violators of strobe light and sirens use on private vehicles, the existence of regulations that weaken the law, and penalties with a less deterrent effect to the violators so that there is no fear of committing traffic violations.

Keywords: Strobe Light and Sirens, Causative Factors, Violations, Law enforcement


Abstrak. Penggunaan Lampu Strobo dan Sirine pada kendaran pribadi banyak ditemukan  diwilayah Hukum Polrestabes Bandung. Penggunaan Lampu Strobo dan Sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya Pasal 59, Pasal 134, dan Pasal 287 ayat(4). Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Meskipun Negara Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam prakteknya Undang-Undang yang diterapkan kurang efektif sehingga masih banyak terjadi pelanggaran penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi.Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran pengguna lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diwilayah Hukum Polrestabes Bandung dan bagaimana penerapan hukum terhadap pelanggaran pengguna lampu strobo dan sirine diwilayah Hukum Polrestabes Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analisis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan data penelitian lapangan dengan melakukan pengamatan dan wawancara kepada sumber informasi yang diperlukan, dan menggunakan metode analisis data yaitu analisis data kualitatif, dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik suatu kesimpulan penyebab terjadinya pelanggaran pengguna lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu : Faktor eksternal, merupakan faktor yang mempengaruhi pelanggar untuk melakukan pelanggaran diantaranya, kemacetan yang sering terjadi di wilayah Kota Bandung, aksesoris lampu strobo dan sirine yang mudah didapatkan karena dijual secara masal, dan kurangnya kepatuhan masyarakat akan ketertiban lalu lintas berdasarkan peraturan yang ada. Faktor internal, merupakan faktor yang mempengaruhi pelanggar untuk melakukan pelanggaran karena kurangnya efektifitas hukum dikarenakan berbagai hal diantaranya faktor penegak hukum yang dalam penindakannya tidak berlaku adil bahkan penegak hukum karena kekuasaannya juga menjadi pelanggar pengguna lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadi, adanya peraturan yang melemahkan undang-undang, dan hukuman yang kurang memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga tidak ada rasa takut untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kata Kunci : Lampu Strobo dan Sirine, Faktor Penyebab, Pelanggaran, Penegakan Hukum


Keywords


Lampu Strobo dan Sirine, Faktor Penyebab, Pelanggaran, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989

Data tilang satlantas Polrestabes Bandung

Moeljatno, asas-asas hukum pidana edisi revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2015

S.R Sianturi dan E.Y Kanter, asas-asas hukum pidana di indonesiadan penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2003




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22970

Flag Counter     Â