Penjatuhan Pidana Penjara terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tanpa Dilakukan Rehabilitasi Dihubungkan dengan UU No 35 Tahun 2009 dan SEMA No 4 Tahun 2010

Siti Aminah, Edi Setiadi

Abstract


Abstract. With the increasing misuse of the government narcotics made revision/renewal of the LAW No. 22 of 1997 into LAW No. 35 year 2009, this legislation governs how criminal acts for a narcotic abuse that is categorized as an addict rather than a distributor. In Indonesia, there are some cases that should be rehabilitated but put into prison as in case of number 1121/Pid. SUS/2019/PN.Blb. NANANG WIDARYA Bin DASIM with the evidence of shabu 0.16 gram in prison criminal verdict 4 years but according to the law should be rehabilitation. It is inversely proportional to the case of Jefri Nickol with the verdict of the matter 941/PID. SUS/2019/PN JKT. CELLS which are supposed to be under Law No. 35 year 2009 sentenced to imprisonment because the evidence is not rehabilitated.

Keywords : Law Enforcement, Narcotics, Judge's Decision.

Abstrak. Dengan semakin meningkatnya penyalahgunaan narkotika pemerintah melakukan revisi/pembaharuan dari UU No. 22 tahun 1997 menjadi UU Nomor 35 tahun 2009, undang-undang ini mengatur bagaimana tindak pidana bagi seorang penyalahgunaan narkotika yang dikategorikan sebagai pecandu bukan pengedar. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus yang seharusnya direhabilitasi namun dimasukan ke dalam penjara seperti kasus Nomor 1121/Pid.SUS/2019/PN.Blb. NANANG WIDARYA Bin DASIM dengan barang bukti shabu 0.16 gram di vonis pidana penjara 4 tahun padahal menurut undang-undang tersebut seharusnya dilakukan rehabilitasi. hal tersebut berbanding terbalik dengan kasus Jefri Nickol dengan putusan perkara 941/pid.sus/2019/PN JKT.SEL yang seharusnya menurut undang undang no 35 tahun 2009 divonis pidana penjara dikarenakan barang buktinya bukan direhabilitasi.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Narkotika, Putusan Hakim. 


Keywords


Penegakan Hukum, Narkotika, Putusan Hakim.

Full Text:

PDF

References


Pasal 111 – 126 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Pasal 103 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009

Ibid. Hlm 81.

Ibid. Hlm 81

Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta 1993. Jakarta Hlm. 69




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22950

Flag Counter     Â