Tinjauan Yuridis Tentang Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Randy Asta Adipratama, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. Corruption is basically an extraordinary crime and this also encourages various efforts both in positive law and Islamic law in dealing with these crimes. The problems that will be examined in this thesis are 1) How is the element of detrimental to state finances in corruption in terms of the Corruption Law and Islamic Law? 2) How to recover state financial losses arising from criminal acts of corruption both in the Anti-Corruption Law and Islamic Law? The method used is a normative juridical approach. The results of this study explain that corruption in the study of the Anti-Corruption Act has different elements from the elements of corruption in the view of Islamic law. However, after the Constitutional Court's decision the elements became in line ,. In addition, in this paper, it is also explained that the return of state losses through the mechanism of replacement money is less able to return corrupt money, because basically the money to be returned by corruptors is only determined in accordance with the judge's decision. This criminal application is not in line with the application of Islamic law, because in Islamic law itself, the replacement of corruption, must be carried out in full, even in Islam, a piece of shoe or pearl beads that costs two dirhams can bring someone to hell.

KEY WORDS: corruption according to positive law, state loss, corruption according to Islamic law

Abstrak. Korupsi pada dasarnya merupkan kejahatan yang luar biasa dan hal ini pun mendorong berbagai upaya baik didalam hukum positif maupun hukum islam dalam menangani kejahatan tersebut . Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari UU Tipikor maupun Hukum Islam? 2) Bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi baik itu didalam UU Tipikor dan Hukum Islam? Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa bahwa korupsi dalam kajian UU Tipikor memiliki unsur yang berbeda dengan unsur korupsi dalam pandangan hukum Islam. Namun setelah adanya putusan MK  unsur tersebut menjadi sejalan , . Selain itu didalam penulisan ini juga dijabarkan bahwa pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti kurang bisa mengembalikan uang korupsi, Karena pada dasarnya uang yang akan dikembalikan oleh pelaku korupsi hanya ditentukan sesuai dengan putusan hakim.Penerapan pidana ini tidak sejalan dengan penerapan hukum Islam,karena didalam hukum Islam sendiri penggantian korupsi,harus dilaksanakan secara penuh bahkan didalam Islam seutas tali sepatu atau butiran mutiara yang harganya dua dirham pun dapat membawa seseorang keneraka.

 

KATA KUNCI: korupsi menurut hukum positif , kerugian negara, korupsi menurut hukum Islam


Keywords


korupsi menurut hukum positif , kerugian negara, korupsi menurut hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Ade Mahmud, “Penerapan Delik Formil Tindak Pidana Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negaraâ€, Aktualita, Vol 1, No 2, Desember 2018, Bandung, Hlm 433

Amelia†Korupsi Dalam Tinjauan Hukum Islamâ€Juris, Vol 9, No 1, Juni 2010

Agus Sahbani, Begini Alasan Mk Ubah Delik Tipikor, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5888f5b5bb039/begini-alasan-mk-ubah-delik-tipikor/ diakses tanggal 14 Juni 2020 Pukul 17:04 WIB

Amrie Hakim, Pengembalian Uang Hasil Korupsi , https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d0786a1bb8b5/pengembalian-uang-hasil-korupsi/ diakses tanggal 22 Maret

Dylan Aprialdo Rachman, ICW : Kerugian Negara Akibat Korupsi Pada 2018 Capai 9,29 Triliun,

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/28/15294381/icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-pada-2018-capai-rp-929-triliun?page=all diakses tanggal 19 Februari 2020 Pukul 9: 58 WIB

Fuad Thohari, Hadist Akham: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam ( Hudud, Qishas dan Ta’zir ), Cv Budi Utama , Yogyakarta, 2018 , Hlm 277

Hendra Gunawan†Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Yurisprudentia, Vol 4, No 2 Desember 2018

Kpk, Modul Materi Tindak Pidana Korupsi, https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-tindak-pidana-korupsi-aclc-KPK.pdf diakses

tanggal 14 Juni 2020 Pukul 15:09 WIB

Tafsir , Hadist Bukhari Nomor 6213 , https://tafsirq.com/hadits/bukhari?page=392 diakses tanggal 23 Juni 2020 Pukul 16:09 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22413

Flag Counter     Â