Pelaksanaan Pidana Alternatif Dihubungkan dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Upaya Mengurangi Kelebihan Kapasitas Penghuni di Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Abstract. Problems arising from the LAPAS and Rutan not merely because of mistakes and errors in the handling by the officers of the PRISON, but it occurs on a complex basis between the system with the implementation in the field with all the limitations, the fundamental problem that seems rill is the excess occupancy (overcapacity) of prisoners dilapas-prison almost all over Indonesia, therefore it is necessary criminal Alternatives to strengthen the problem. The purpose of this research is to examine and understand how the density situation occurred at the correctional Institution of class II A Bandung and how the impact of overcrowding occurred in the correctional Institution of class II A Bandung. Metetode Research uses descriptive analysis by describing the prevailing laws and regulations in accordance with legal theories and the practice of implementing positive law concerning the problem. From this research was concluded the construction of the correctional Institution of class II A Bandung consists of two elements namely the development of personality and development of self-reliance: construction of Kepribdian to establish a stronger personal and sturdy to be able to work both while in the process of coaching and when free later, with a stronger personal sturdy and positive will make them a new person who is ready to undergo the life of the outside and the development of human being more independent personal because it has a skill/work to return to the community. Self-reliance Coaching consists of guidance and a job-exclusion trainer;
Key words: overcrowding, alternative crime, correctional
Â
Abstrak. Permasalahan permasalahan yang dan muncul dari dalam LAPAS dan Rutan bukan semata mata hanya karena adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penanganan oleh petugas LAPAS, namun terjadi secara kompleks antara system dengan pelaksanaan di lapangan dengan seluruh keterbatasan, permasalahan mendasar yang tampak rill adalah adanya kelebihan hunian (overcapacity) narapidana dilapas-lapas hampir seluruh Indonesia, oleh karena itu perlu adanya pidana alternatiF untuk menaggulangi permasalah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami bagaimana situasi kepadatan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung dan bagaimana dampak yang di timbulkan dari overcrowding yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung. Metetode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu dengan cara menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diakitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan Pembinaan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bandung terdiri dari dua unsur yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian: pembinaan kepribdian membentuk pribadi yang lebih kuat dn kokoh untuk bisa berkarya baik saat dalam proses pembinaan maupun ketika bebas nanti,dengan pribadi yang lebih kuat kokoh dan positif akan menjadikan mereka pribadi baru yang siap menjalani kembali kehidupan diluar dan pembinaan kemandirin membentuk pribadi yang lebih mandiri karena memiliki bekal keterampilan/kerja untuk kembali ke masyarakat. Pembinaan kemandirian terdiri dari bimbingan dan pelatih keterempilan kerja;
Â
Kata kunci: overcrowding, pidana alternative,pemasyarakatan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bobak, I.M., Jensen, M.D., and Lowdermilk. Buku Ajar Keperawatan Maternitas. (A. Maria, Wijayarini dan Anugrah, P.I, Penerjemah). EGC. Jakarta. 2005.
Data Dukung Rapat Kerja Komisi III Dengan Menteri Hukum dan HAM RI. Hlm 46. Diakses Pada Hari Minggu 19 April 2020
Luhulima, A.S. Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984: Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. 2007
Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. 2005.
Lembaga Pemasyarakatan digunakan secara resmi sejak tanggal 27 April 1964 bersamaan dengan berubahnya sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, Lihat Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana Penjara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, Hlm. 25
Pilar Domingo dan Leopold Sudaryono. Ekonomi Politik Dari Penahanan Pra- Persidangan Di Indonesia. ICJR. 2015.
Widiada Gunakaya. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Armico. Bandung.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Hlm 41
Dilihat dari https://tirto.id/icjr-pidana-alternatif-bisa-kurangi-kelebihan-kapasitas-penjara dhVB. Diakses pada 23 september 2019
Dilihat https://tirto.id/alasan-komisi-iii-dpr-kebut-bahas-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan- eidx. Diakses pada 23 september 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22215
   Â