Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Pengadaan Tanah Jambu Dua Kota Bogor Dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Mishya Rafmina, Nurul Chotidjah, Eka Juarsa

Abstract


Abstract. Corruption is classified as an extraordinary crime, not only because of systemic mode and technicality, the consequences of corruption   crime are parallel and damaging all living systems, both in the economic, political, socio-cultural and even up to on the moral dan mental damage to society. Damage to the economic life system so that it harms the country, which can disrupt the country’s economy. The current conflict in Indonesia is in a very severe position and is deeply  rooted in every aspect of life. Administrative law and corruption are two interrelated aspects. According to traditional law, the point of link “administrative law is between the government and criminal law, so it can be said as†intermediate law. Criminal Law contains norms that are so important for social life that enforcement of these norms can be upheld by criminal witnesses. Because of this, almost every government legal norm based on Administrative Law is terminated “in cauda venenum†with a number of criminal provisions (in cauda venenum literally means: there is poison in the tail/tail: every policy action). In relation to these two fields of law lies the norm for, by and against the government. A case was found in Bogor City in 2014 where the Former Head of the Cooperative an UMKM Office of the City of Bogor, Hidayat Yudha Priatna together with two other Defendants namely the Former Sub-District Head of Tanah Sareal, Irwan Gumelar and the Former Chief of the Apraisal Team, Ronny Nasrun Adnan, commited the Corruption criminal act together- the same is the case with the relocation of land acquisition from ex Jl. MA Salmun to Jambu Dua Bogor City.

Keyword : Corruption, Hidayat Yudha Priatna, State Civil Apparatus (ASN)

Abstrak. Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), tidak saja karena modus dan teknis yang sistematis, akibat yang ditimbulkan kejahatan korupsi bersifat paralel  dan merusak seluruh sistem kehidupan, baik dalam ekonomi, politik, sosial-budaya dan bahkan sampai pada kerusakan moral serta mental masyarakat. Rusaknya sistem kehidupan ekonomi sehingga merugikan negara, yang dapat mengganggu perekonomian negara.  Korupsi yang ada di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Hukum administrasi dan tindak pidana korupsi merupakan dua aspek yang saling terkait. Menurut tradisi ilmu hukum, titik taut “hukum administrasi†berada di antara norma hukum pemerintahan dan hukum pidana, sehingga dapat dikatakan sebagai “hukum antaraâ€. Hukum Pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan bermasyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut dapat ditegakkan saksi pidana. Karena itu hampir setiap norma hukum pemerintahan berdasarkan Hukum AdmInistrasi diakhiri â€in cauda venenum†dengan sejumlah ketentuan pidana (“in cauda venenum secara harfiah berarti: ada racun di ekor/buntut†setiap tindak kebijakan). Dalam kaitan kedua bidang hukum ini terletak norma untuk, oleh, dan terhadap pemerintah. Sebuah kasus ditemukan di Kota Bogor pada tahun 2014 dimana Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna bersama dengan dua Terdakwa lainnya yakni Mantan Camat Tanah Sareal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Ronny Nasrun Adnan, melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama dengan kasus relokasi pengadaan lahan dari eks Jl. MA Salmun ke Jambu Dua Kota Bogor.

Kata Kunci : Korupsi, Hidayat Yudha Priatna, Aparatur Sipil Negara (ASN)


Keywords


Korupsi, Hidayat Yudha Priatna, Aparatur Sipil Negara (ASN)

Full Text:

PDF

References


https://aclc.kpk.go.id/materi/berpikir-kritis-terhadap-korupsi/infografis/teori-teori-penyebab-korupsi, diakses pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 pukul 04.53 WIB.

https://customslawyer.wordpress.com/2014/09/18/fokus-kajian-teori-kewenangan/, diakses pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 pukul 20.15 WIB.

https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/25/pdf, diakses pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 pukul 20.07 WIB.

http://eprints.undip.ac.id/60810/2/BAB_I.pdf, diakses pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 pukul 22.12 WIB.

https://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/asas-asas-umum-pemerintahan-layak-aaupl/, diakses pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 pukul 22.25 WIB.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, 2006), hlm. 12.

NUGROHO, ANTOWIDI. Penggalian Putusan Hakim: Penerapan Unsur Memperkaya Dan/Atau Menguntungkan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Putusan Pemidanaan Tindak PIdana Korupsi. Thesis thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014, hlm. 1.

Philipus M Hadjon., Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta, 2010, hlm. 19.

Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.H., Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016, hlm. 1.

Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2004, hlm.75.

W.F. Prins,- R. Kosim Adisapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Cet. Ke-6, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 17.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21892

Flag Counter     Â