Tinjauan Yuridis Penghapusan Pidana Terhadap Korban Pemerkosaan yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Reza Pradinata, Dini Dewi Heniarti, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. In 2018 a case occurred as in the Muara Bulian District Court Decision Number: 5 / Pid.Sus.Anak / 2018 / Pn.Mbn. A 15-year-old girl, who was charged with an abortion who suffered a pregnancy due to rape by her own older sibling. This study aims to determine and understand the application of the reasons for criminal abolition of abortion rape victims, as well as the consideration of judges in imposing criminal sanctions on rape victims who have abortions in Muara Bulian District. The research method used in this study is normative jurudic, with descriptive analytical research specifications. The type of data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data used in this study were obtained from literature studies. Then the data is analyzed using qualitative normative methods. The results of this study indicate that in the case in the, there is a reason for a criminal offense against a rape victim who has an abortion, taking into account the provisions as regulated in Article 48 of the Indonesian Criminal Code , in which the child victims of rape in committing the crime of abortion are due to the influence of force or coercion or an emergency or overmacht which is an excuse for rape victims to not be sentenced to criminal penalties. Judges in giving decisions as in the Decision of Muara Bulian District Court Number: 5 / Pid.Sus.Anak / 2018 / Pn.Mbn, only pay attention to aspects of legal certainty, and do not pay attention to aspects of justice and expediency, should the legal supremacy of the three principles must be applied proportionally and balanced. In addition, the judge also did not pay attention and carefully consider the impact that would result from the verdict handed down to the victim's child, namely the psychological impact and the stigma given by the community to the victim's child which would adversely affect his future.

 

Keywords: Reasons for Criminal Eradication, Abortion, Rape.

 

Abstrak. Pada tahun 2018 terjadi kasus sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Mbn. Seorang anak perempuan yang berusia 15 tahun, yang didakwa melakukan tindak pidana aborsi yang mengalami kehamilan akibat perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan alasan penghapus pidana terhadap pelaku aborsi korban pemerkosaan, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap korban pemerkosaan yang melakukan aborsi pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yurudis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang digunakan dalama penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, terdapat alasan penghapus pidana terhadap anak korban perkosaan yang melakukan aborsi, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP, yang mana anak korban perkosaan dalam melakukan tindak pidana aborsi tersebut dikarenakan adanya pengaruh daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau overmacht yang merupakan alasan pemaaf bagi anak korban perkosaan untuk tidak dijatuhi hukuman pidana. Hakim dalam memberikan putusan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2018/Pn.Mbn, hanya memperhatikan aspek kepastian hukum saja, dan belum memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan, seharusnya dalam supremasi hukum ketiga asas tersebut harus diterapkan secara proposional dan seimbang. Selain itu hakim juga tidak memperhatikan dan mempertimbangkan secara teliti dampak yang akan timbulkan dari putusan yang dijatuhkan kepada anak korbaan, yaitu dampak psikis serta stigma yang diberikan masyarakat kepada anak korban yang akan memberikan pengaruh buruk terhadap masa depannya.

Kata Kunci: Alasan Pemberantasan Pidana, Aborsi, Pemerkosaan.


Keywords


Kata Kunci: Alasan Pemberantasan Pidana, Aborsi, Pemerkosaan.

Full Text:

PDF

References


Alimul, H.S, Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia: Aplikasi Konsep dan Konsep Keperawatan, Salemba Medika, Jakarta, 2010.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Cv. Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2007.

Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007.

Moelyanto, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dala Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981.

Topo Santoso, Seksualitas dan Pidana, In Hill, Jakarta, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21866

Flag Counter     Â