Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Rangka Pembinaan Narapidana di Lapas Perempuan Bandung Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Jehan Lasyabudi, Dey Ravena

Abstract


Abstract. The high number of crimes and the growing number of crimes is one of the factors causing the full prison in Indonesia which results in over crowding or overcapacity. This results in disruption in the process of guiding, guiding, and serving prisoners. The existing rules have not been able to solve the problem of over crowding and guiding prisoners. As a result, there needs to be a change to the Correctional Conduct Revitalization policy regulated in Minister of Law and Human Rights Regulation no. 35 of 2018 concerning Revitalization of the Organization of Correctional Use. Where the purpose of correcting revitalization is to facilitate the process of guidance, guidance and services for prisoners, even though in the implementation process there are still obstacles. The study with the title "Implementation of Penitentiary Revitalization Policy in the Context of Guiding Prisoners in Bandung Women's Prison is Linked to Minister of Law and Human Rights Regulation No. 35 of 2018 concerning Revitalization of Correctional Organizations ". Therefore, the problem under review is directed towards the identification of the problem as follows: (1) How is the implementation of correctional revitalization policy in Bandung women's prison in the context of fostering prisoners based on Minister of Law and Human Rights Regulation No. 35 of 2018 concerning Revitalization of Correctional Organizations. (2) What are the obstacles in the implementation of fostering prisoners in Bandung women's prison. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, which describe the applicable laws and regulations associated with legal theories and the practice of implementing positive laws concerning issues. The conclusion of the above problem is that revitalization policy in guiding prisoners is needed to facilitate the coaching process even though there are still obstacles.

Keywords: Over crowding, Guiding Prisoners, Revitalization

Abstrak, Tingginya jumlah kejahatan dan kian berkembangnya kejahatan menjadi salah satu faktor penyebab penuhnya lapas di Indonesia yang mengakibatkan over crowding atau kelebihan kapasitas. Hal  tersebut mengakibatkan gangguan dalam proses pembinaan, pembimbingan, dan pelayanan narapidana. Aturan yang sudah ada nyatanya belum bisa menyelesaikan masalah over crowding dan pembinaan terhadap narapidana. Akibatnya perlu di adakan suatu perubahan dengan kebijakan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM no. 35 tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan guna. Dimana tujuan Revitalisasi pemasyarakatan adalah untuk memudahkan proses pembinaan, pembimbingan dan pelayanan terhadap narapidana walaupun dalam proses pelaksanaannya masih terdapat hambatan. Penelitian dengan judul “Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Rangka Pembinaan Narapidana Di Lapas Perempuan Bandung Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatanâ€. Oleh karena itu,  permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1)Bagaimana implementasi kebijakan revitalisasi pemasyarakatan di Lapas perempuan Bandung dalam rangka pembinaan narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. (2)Apa yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pembinaan narapidana di dalam lapas perempuan  Bandung. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Kesimpulan dari masalah di atas adalah kebijakan revitalisasi dalam pembinaan narapidana sangat di butuhkan untuk memudahkan proses pembinaan walaupun masih ada hambatan.

Kata Kunci: Over crowding, Pembinaan Narapidana, Revitalisasi


Keywords


Over crowding, Pembinaan Narapidana, Revitalisasi

Full Text:

PDF

References


Eddy O.S. Hiariej, Prinsip Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2005.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21853

Flag Counter     Â