Hak Aksesibilitas Penumpang Kereta Api Penyandang Disabilitas Tuna Daksa dan Implementasinya Ditinjau dari Peraturan Menteri Perhubungan No 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
Abstract
Abstract. Disabilities are people who experience physical, intellectual, mental, and / or sensory limitations in the long term that in interacting with the environment can experience obstacles and difficulties to adapt fully and effectively with other citizens based on equal rights including the right of accessibility in services public, disability is divided into several groups, one of which is physical disability. Accessibility is the convenience provided for service users with special needs in order to realize equal opportunities, accessibility is one of the rights for persons with disabilities. However, the issue of this right has not been able to run optimally so that it can be enjoyed by people with disabilities in Indonesia.
The purpose of this study was to determine the regulations related to the standardization of the fulfillment of the accessibility rights of train passengers with disabilities in the Regulation of the Minister of the Republic of Indonesia No. 98 of 2017 concerning the Provision of Accessibility in Public Transportation Services for Users with Special Needs, and to know the implementation of fulfilling respect, equality, accessibility for persons with disabilities by PT. KAI.
The method used in this study is a legal research method by conducting a juridical-normative approach that is emphasized on the use of secondary data in the form of primary, secondary and tertiary law in the form of laws and regulations, legal principles and research results.
The results showed that there were two regulations relating to accessibility for persons with disabilities on the railroad, namely, the Minister of Transportation Regulation No. 98 of 2017 concerning the Provision of Accessibility in Public Transportation Services for Users with Special Needs, and the Minister of Transportation Regulation No. 48 of 2015 Regarding Standards Minimum Transportation of People Services by Train. These two regulations are interrelated in providing accessibility in public services to protect consumers with disabilities especially persons with disabilities in obtaining their rights. In the train is divided into two objects namely the Bandung Railway Station and the Railroad Car used in travel, the Bandung Railroad Station is friendly enough to be used for persons with disabilities with some facilities available, but the Train Carriage is not yet friendly to be used by persons with disabilities with disabilities because they do not meet the standards of facilities and infrastructure facilities for persons with disabilities that are regulated in the Minister of Transportation Regulation No. 98 of 2017 Regarding the Provision of Accessibility in Public Transportation Services for Users with Special Needs.
Keywords : Disabilities, Right of Accessibility, and Fulfillment of Right.
Abstrak. Disabilitas merupakan orang-orang yang mengalami keterbatsan berupa fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk beradaptasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya bersdasarkan kesamaan hak termasuk hak aksesibilitas dalam pelayanan publik, disabilitas terbagi kedalam beberapa golongan salah satunya adalah disabilitas tuna daksa. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk pengguna jasa berkebutuhan khusus guna mewujudkan kesamaan kesempatan, aksesibilitas merupakan salah satu hak bagi penyandang disabilitas. Namun permasalahan nya hak tersebut hingga saat ini masih belum dapat berjalan secara optimal agar dapat dinikmati oleh para penyandang disabilitas di Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan terkait standarisasi pemenuhan hak aksesibilitas penumpang kereta api penyandang disabilitas dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia No 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, dan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan penghormatan, kesetaraan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas oleh PT.KAI.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum dengan melakukan pendekatan yuridis-normatif yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder berupa hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukan terdapat dua peraturan yang terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tuna daksa di Kereta Api yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan No 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, dan Peraturan Menteri Perhubungan No 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Kedua peraturan ini saling berkaitan dalam penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan publik untuk melindungi konsumen disabilitas khususnya penyandang tuna daksa dalam memperoleh hak-haknya. Dalam kereta api terbagi menjadi dua objek yaitu Stasiun Kereta Api Bandung dan Gerbong Kereta Api yang digunakan dalam perjalan, dalam Stasiun Kereta Api Bandung sudah cukup ramah digunakan bagi penyandang disabilitas tuna daksa dengan beberapa fasilitas yang tersedia, namun dalam Gerbong Kereta belum ramah untuk digunakan oleh penyandang disabilitas tuna daksa karena tidak memenuhi standar fasilitas sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas tuna daksa yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Kata Kunci : Disabilitas, Hak Aksesibilitas, dan Pemenuhan Hak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Deasy Elfasicha Pramyastiwi (dkk.), “Perkembangan Kualitas Pelayanan Perkeretaapian Sebagai Angkutan Publik Dalam Rangka Mewujudkan Transportasi Berkelanjutan (Studi pada PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya)†Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol.1. No.3, Malang.
Undang – Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Disabilitas
Rini Kustiani, Berapa Banyak Penyandang Disabilitas di Indonesia? https://difabel.tempo.co/read/1266832/berapa-banyak-penyandang-disabilitas-di-indonesia-simak-data-ini.
Tio Tegar Wicaksono (dkk.), ‘’Pelayanan Umum Kereta Api Di Yogyakarta Bagi Difabel’’ Journal of Disability Studies, Vol.6, No.1, Januari-Juni 2019, pp, 47-70, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21842
   Â