Penegakan Hukum terhadap Pelaku Usaha Panti Pijat di Kota Bandung yang Melakukan Tindak Pidana Prosttusi Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ryan Dwi Apriyadi, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. The phenomenon of prostitution is still an unsolved problem and is a phenomenon that is not in accordance with the norms prevailing in society both religious norms and customs norms. However, the government's action to close down the localization does not deter prostitutes, as time goes by it is undeniable that new motives emerge to cover the face of prostitution places wrapped in entertainment venues which are not infrequently used as a means of launching prostitution businesses to avoid police supervision and local government, one of which is a massage parlor. Therefore, the authors conducted this study to determine the law enforcement of massage parlors who commit prostitution crimes and also what factors are obstacles to law enforcement to eradicate prostitution criminal acts against massage parlors (SPA) entrepreneurs. This research method used is a normative juridical approach which deductively begins an analysis of the laws governing prostitution and is supported by an empirical juridical approach. Data collection techniques used in this study were literature study and interviews. The results of research conducted indicate that law enforcement is carried out through enforcement and administrative operations. The sanctions given by law enforcement officials in this case are administrative sanctions in the form of revocation of business licenses, sealing, closure of business premises to criminal sanctions. In law enforcement against business actors who commit acts of prostitution there are several obstacles including the lack of public awareness in cracking down on massage parlor entrepreneurs, existing legislation has not been able to accommodate law enforcers to be able to crack down firmly on business actors.

Keywords: Law Enforcement, Massage Orphanage, Prostitution Act

 

Abstrak. Fenomena prostitusi hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dan merupakan fenomena yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat baik itu norma agama maupun norma adat istiadat. Namun dengan tindakan pemerintah menutup lokalisasi tersebut tidak membuat jera para pelaku prostitusi, seiring berjalannya waktu tidak dipungkiri motif-motif baru bermunculan untuk menutup wajah tempat prostitusi yang dibungkus dengan tempat hiburan yang tidak jarang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan bisnis prostitusi agar terhindar dari pengawasan polisi dan pemerintah daerah yang salah satunya adalah panti pijat. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku usaha panti pijat yang melakukan tindak pidana prostitusi dan juga faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan bagi penegak hukum untuk memberantas tindak pidana prostitusi terhadap pelaku usaha panti pijat (SPA). Penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif dimulai analisa terhadap perundang-undangan yang mengatur tindak prostitusi dan didukung pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan Penegakan Hukum yang dilakukan adalah melalui operasi penertiban dan juga administratif, Adapun sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini yaitu Sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha, penyegelan, penutupan tempat usaha hingga sanksi pidana. Dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak prostitusi terdapat beberapa hambatan diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam menindak para pelaku usaha panti pijat, perundang-undangan yang ada belum dapat mengakomodir para penegak hukum untuk dapat menindak tegas para pelaku usaha.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Panti Pijat, Tindak Prostitusi

Keywords


Penegakan Hukum, Panti Pijat, Tindak Prostitusi

Full Text:

PDF

References


Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Chepi Ali Firman Zakaria, Kebijakan Formulasi Pemberian Remisi Yang Berorientasi Pada Kepentingan Narapidana Kasus Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Narapidana, Aktualita, Vol.1 No.1, Juni 2018.

Dini Dewi Heniarti dan Dian Andriasari, Alternatif Penggunaan sanksi Pidana Penjara Dalam Perpektif Pembaruan Hukum Pidana, Penelitian LPPM Unisba, 2015.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Ridhuan Syahrani, Rangkaian Intisari Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Soedjono Dirdjosisworo, Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan Dalam Masyarakat, Karya Nusantara, Bandung, 1977.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan ke 12, Rajawali Press, Jakarta, 2008

Tjahyo Purnomo dan Ashadi Siregar, Dolly Membelah Dunia Pelacuran Surabaya, Graffiti Pers, Surabaya, 1985.

Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21799

Flag Counter     Â