Analisis Yuridis Tindak Pidana Bergelandangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Kewajiban Negara untuk Melindungi Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Abstract
Abstract. This study intends to see whether the act of homelessness regulated in article 505 of the Criminal Code is a violation and an act that can be handed down criminal and has been able to meet the elements of criminal acts (strafbaarfeit). Because remembering the Criminal Code is a legacy of colonialism that has been more than 100 years old. Which law must follow the development of society. And also explained in article 34 paragraph 1 of the 1945 Constitution that the state must maintain the poor and displaced children, so it has become an obligation for the state to protect and maintain homeless people not to formulate homelessness as a criminal offense in the Criminal Code.
This study uses a normative juridical approach, which is an approach that examines the legal norms relating to the legal issues under study. The specifications used are descriptive. The type of material used is primary legal material which is data obtained from legal materials that have permanent and binding legal force and are directly related to the problem under investigation. And secondary legal materials (secondary sources or authorities), which are materials that are closely related to primary legal materials, such as books written by experts, by various law formation committees (law reform organizations), also included legal dictionaries, articles, magazines, journals, and so on. As well as tertiary materials, i.e. materials that provide information about primary legal materials and tertiary legal materials. Data collected in this study were analyzed normatively qualitatively.
Keywords : Criminal Act, Mosey, State Obligation
Â
Abstrak. Penelitian ini bermaksud untuk melihat apakah tindakan bergelandangan yang diatur didalam pasal 505 KUHP merupakan suatu pelanggaran dan tindakan yang dapat dijatuhkan pidana dan sudah dapat memenuhi unsur tindak pidana (strafbaarfeit). Karena mengingat KUHP merupakan warisan kolonialisme yang sudah berumur lebih dari 100 tahun. Yang mana hukum itu harus mengikuti perkembangan dari masyarakat. Dan dijelaskan pula didalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 bahwa negara harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk mlindungi dan memelihara gelandangan bukan untuk merumuskan bergelandangan sebagai tindak pidana di KUHP.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menelaah kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.spesifikasi yang digunakan bersifat deskriptif. Jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer yang merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat serta berhubungan langsung dengan masalah yang diteliti. Dan bahan-bahan hukum sekunder (secondary sources or authorities), yaitu bahan-bahan yang erat kaitannya dengan bahan-bahan hukum primer, seperti buku-buku yang ditulis oleh para ahli, karangan berbagai panitia pembentukan hukum (law reform organization), juga termasuk kamus hukum, artikel, majalah, jurnal, dan sebagainya. Serta bahan-bahan tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara normatif kualitatif.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Bergelandangan, Kewajiban Negara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Gumilang, Kriminalistik, Angkasa, Bandung, 1993.
A. Mukti Fajar, Tipe Negara Hukum, Banyumedia, Malang, 2005.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016.
Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana, Amarta, Yogyakarta, 1998.
Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban yang Adil : Problematika Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta, 1999.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2 , Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Erman Radjagukguk, “Hukum Ekonomi Indonesia : Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosialâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.22, No.5, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2003.
Made Darma Weda, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Marilang, “Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambangâ€, Jurnal Konstitusi, Vol.9, No.2, Juni 2012, Makassar.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana I, CV. ARMICO, Bandung, 1990.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar lampung, 2007.
Undang-Undang Dasar 1945.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21780
   Â