Implikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing terhadap Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Indonesia di PT.X Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dihubungkan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Abstract. The need for professional experts and the need for technologies that can support a work process, make private companies, both foreign and national private companies use foreign workers as workers. One of the purposes of using the Foreign Workers (TKA) is for technology transfer and transfer of knowledge that have not been implemented correctly. Research with the title "Implications of Using Foreign Workers for Employment Opportunities for Indonesian Workers in PT. X Based on the Minister of Manpower Regulation No. 10 of 2018 concerning Procedures for the Use of Foreign Workers Linked to Law No. 13 of 2003 concerning Labour ". Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows (1) How are the implications of the use of foreign workers for Indonesian employment opportunities in PT.X linked to Law No. 13 of 2003 concerning Employment and (2) How the application of sanctions for companies that violate the provisions regarding IMTA (Permit to Employ Foreign Workers) and RPTKA (Foreign Workers Use Plan) according to the Minister of Manpower Regulation No. 10 of 2018 concerning Procedures for Using Foreign Workers.This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, which describe applicable laws and regulations associated with legal theories and the practice of implementing positive laws concerning issues. Data sources for primary and secondary legal materials are based on laws and regulations relating to labour law and other material tertiary materials including articles, internet, and encyclopedia dictionaries. With qualitative data analysis that is data that cannot be measured. The theoretical basis used is Labour Law and Work Law Theory, Foreign Labour Theory, and Technology Transfer Theory.The conclusion is that the use of foreign workers in PT.X has violated article 42 of Act No. 13 of 2003 concerning Manpower. For the imposition of sanctions that have not yet been imposed on PT.X is guided by article 39 paragraph (3) Regulation of the Minister of Manpower Number 10 of 2018 concerning Procedures for the Use of Foreign Workers. And until now PT.X has not been subject to sanctions for these violations.
 Keywords : Labour Law, Foreign Labour, Technology Transfer.
Abstrak. Kebutuhan akan tenaga ahli yang professional serta kebutuhan akan teknologi – teknologi yang dapat mendukung suatu proses kerja, membuat perusahaan – perusahaan swasta, baik itu swasta  asing maupun swasta nasional menggunakan tenaga – tenaga asing sebagai tenaga kerja. Salah satu tujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut adalah untuk Alih teknologi dan Alih keahlian ( Transfer of knowledge) yang belum diterapkan dengan benar. Penelitian dengan judul “ Implikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Terhadap Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Indonesia di PT. X Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€. Berdsarkan fenomena tersebut , maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana implikasi penggunaan Tenaga Kerja Asing terhadap kesempatan kerja Tenga Kerja Indonesia di PT.X dihubungkan dengan Undang- Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan (2) Bagaimana penerapan sanksi terhadap perusahaan yang menyalahi ketentuan tentang IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hokum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Sumber data bahan hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hukum Ketenagakerjaan dan tertier bahan lain diantaranya artikel, internet, dan kamus ensiklopedia. Dengan analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur. Landasan teori yang digunakan adalah Hukum Ketenagakerjaan dan Teori Hukum Kerja, Teori Tenaga Kerja Asing, serta Teori Alih Teknologi. Kesimpulannya bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT.X tersebut sudah melanggar pasal 42 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk penjatuhan sanksi yang belum dijatuhkan terhadap PT.X tersebut berpedoman pada pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dan sampai saat ini PT.X belum dikenakan sanksi atas pelanggarannya tersebut.
Kata Kunci :Â Hukum Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Asing, Alih Teknologi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agusmidah, 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori., Ghalia Indonesia, Bogor, Hlm.111.
E.Utrech, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Ichtiar, 1957, Hlm.187.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150708110442-92-65130/menaker-setiap-pekerja-asing-perusahaan-wajib-serap-10-wni (di akses pada tanggal 25 Februari 2020).
Noviyati Fadjryn,skripsi:â€Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tanpa Keahlian Oleh PT.X Tanggerang Ditinjau Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asingâ€(Bandung:UNISBA,2019),Hlm.4.
Sjachran Basah, Pencabutan izin salah satu sanksi hukum administrasi, Surabaya, 1995 Hlm.1-2.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21768
   Â