Penegakan Hukum terhadap Oknum Anggota Kepolisian yang Melakukan Penembakan Kepada Masa Unjuk Rasa sehingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau dari HAM dan Keadilan Bagi Korban

Noorsyahbani Aditya, Eka Juarsa

Abstract


Abstract. The law enforcement of some policemen shooting on the day of the protests, and in this case, there are still other members of the police, who took the wanton shooting in the public rallying to perform their aspiration that resulted in the fall of the death toll from the days of the protests. The study aims to know and understand how law enforcement of one police member who is shooting at the time of the protests and how the procedure should be done by a police member to address the duration of the protests. It is expected that law enforcement will be able to suppress the arbitrariness of the police force on duty as well as as a deterrent to improper shooting.

The study has a two-part policy of law enforcement against policemen shooting at the time of the protests and resulting in death in human rights and justice for the victims and the procedure that should be performed by police officers in the wake of the protests. The research methods used are employed by normative-juridical juridical approaches, and by using descriptive writing specifications and analysis using data collection techniques composed of literature literature of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary law materials. And use data analysis methods that are qualitative and draw conclusions by deductive methods.

The Indonesian government police, as well as its duties and authority, as stated in article 13 of the no.2 2002 law on the Indonesian republic of police, the fundamental duty of maintaining public safety and order, enforcing the law, providing protection, protection, and service to society.

Law enforcement can be conducted using chapters 338 and or (chapters) 351 verses 1 and 3 and or (chapters) 359 of the criminal code that causes death, subsides chapter 360 while brigadier abdul malik is only subject to disciplinary action for violating a code of conduct that leaves two students without immediately following a criminal examination of the perpetrators.

Keywords: law enforcement, shootings, police officers, protests.

Abstrak. Penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan penembakan kepada masa unjuk rasa, dalam hal ini masih ada anggota kepolisian yang melakukan tindakan penembakan sewenang-wenang dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari masa unjuk rasa tersebut. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan penembakan kepada masa unjuk rasa serta bagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan oleh anggota polisi untuk mengatasi masa unjuk rasa. Penegakan hukum ini diharapkan mampu menekan kesewenang-wenangan dari aparat kepolisian saat bertugas serta sebagai efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindakan penembakan yang tidak sesuai prosedur.

Penelitian ini memliki dua rumusan masalah yaitu penegakan hukum terhadap oknum anggota kepolisian yang melakukan penembakan kepada masa unjuk rasa sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditinjau dari HAM serta keadilan bagi korban dan prosedur yang seharusnya dilakukan oleh anggota polisi untuk mengatasi masa unjuk rasa. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penulisan deskriptif analisis dan menggunakan teknik pengumpulan data yang terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. dan menggunakan metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok POLRI yaitu Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakan Hukum, Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Terhadap Masyarakat.

Penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 338 dan atau (Pasal) 351 ayat 1 dan 3 dan atau (Pasal) 359 KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan orang meninggal, subsider pasal 360 sedangkan Brigadir Abdul Malik hanya dikenai sanksi disiplin karena pelanggaran kode etik yang mengakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia tanpa segera diikuti dengan pemeriksaan pidana terhadap pelaku.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penembakan, Anggota Kepolisian, Unjuk Rasa


Keywords


Penegakan Hukum, Penembakan, Anggota Kepolisian, Unjuk Rasa

Full Text:

PDF

References


Agryan Pikarsa, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Penanggulangan Aksi Unjuk Rasa Oleh Anggota Polriâ€, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2012, Hlm.79.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada, Bandung, 2005, Hlm. 98.

Kelik Pramudya, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Puastaka Yistisia, Yogyakarta, 2010, Hlm.1.

Mardjono Reksodiputro, “Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€, Kumpulan Karangan Buku Ke 111, Pusat Pelayanan Keadilan Universitas Indonesia, 1994, Hlm 9.

Moeljanto, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Bina Aksara, Jakarta, 1993, Hlm 54.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21767

Flag Counter     Â