Penegakan Hukum Pidana terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Alat Utama Sistem Pertahanan Negara Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mbayu Baghaskara

Abstract


Abstract.In a country, it should be equipped with military power to support and maintain the unity, unity, and sovereignty of a country. Like other countries in the world, Indonesia also has a military force often referred to as the Indonesian National Army (TNI).

The East Jakarta Military Court sentenced Brigadier General Teddy Hernayadi to life imprisonment. The Panel of Judges led by Brig. Gen. Deddy Suryanto read the verdict. Teddy was proven to have committed corruption in the budget for the purchase of the main weaponry system for 2010-2014 in the amount of US $ 12 million. Therefore the problem under study is directed towards the identification of the problem as follows: (1) What are the factors causing the occurrence of criminal acts of corruption the main tool of the national defense system (defense equipment) in the military? (2) How is criminal law enforcement and administrative sanctions for members of the military who commit criminal acts of corruption the main tool of the national defense system (defense equipment)? The method of approach used in this study is the Normative Juridical approach. Data collection techniques performed by the author is the study of literature. The research specification used is Descriptive Analysis.

The factor of corruption in the military is that the lack of supervision and transparency of the procurement of defense equipment can cause loopholes for officials in charge of procurement. Poor oversight can make TNI members too free to play in the procurement of goods and services. This military court often goes closed and is not widely known to the public. The legal process that takes place in cases that ensnare soldiers often runs as if suddenly and lacks transparency. Starting from the determination of the suspect to the sentencing is often difficult to know by the public.

Law Enforcement to Tedakwa has matched the formulation of offense contained in Article 2 Paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption.

 

Keywords: Law Enforcement, Corruption, Military

Abstrak. 

Pengadilan Militer Jakarta Timur memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan hukuman seumur hidup. Majelis Hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan tersebut. Teddy terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12 juta. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi alat utama sistem pertahanan negara (alutsista) di kalangan Militer?   (2) Bagaimanakah penegakan hukum pidana dan sanksi administratif bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi alat utama sistem pertahanan negara (alutsista) ?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis.

Faktor terjadinya korupsi di kalangan militer yaitu Minimnya pengawasan dan transparansi proses pengadaaan alutsista dapat menimbulkan celah bagi pejabat yang bertugas melakukan pengadaan. Pengawasan yang kurang kuat dapat membuat anggota TNI terlalu leluasa bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Peradilan militer ini kerapkali berjalan tertutup dan tidak banyak diketahui publik. Proses hukum yang terjadi bagi kasus yang menjerat prajurit seringkali berjalan seolah tiba-tiba dan minim transparansi. Mulai dari penetapan tersangka hingga penjatuhan vonis kerapkali sulit diketahui oleh publik.

Penegakan Hukum kepada Tedakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korupsi, Militer


Keywords


Penegakan Hukum, Korupsi, Militer

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka:

Buku:

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, jakarta, 2010.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

Jurnal:

Dini Dewi Heniarti, “Developing Trends of Military Justiceâ€, The Internasional Journal of Sciences,No 1, 2012, Vol 5

Dini Dewi Heniarti, “INDONESIA IS COMBATING CORRUPTION: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary Peopleâ€




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21765

Flag Counter     Â