Tinjauan Hukum terhadap Ganti Kerugian oleh Tersangka/Terdakwa Akibat Salah Tangkap Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia

Garin Sukmawan, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. There are still cases of wrongful arrests or procedural errors in criminal cases that cause innocent people to have their rights reduced, therefore the Government must replace the rights of the reduced victims. The wrongful arrests that befell the victims have legal consequences for the victims, the wrongful arrests victims have the right to demand compensation and rehabilitation because they are forced to undergo punishment for alleged wrongdoing they have never committed. The purpose of this study is to find out and understand how the implementation of compensation and barriers in the effort to implement compensation by the suspect / defendant and the implementation of human rights in the protection of victims of wrongful arrests. This approach method, is a normative juridical approach, which is a legal research method conducted by examining library materials or secondary data. The material examined in the study of normative law is literature or secondary data. This study uses secondary data, by studying and studying the principles of law, especially positive legal rules derived from library materials, laws and regulations. The occurrence of wrongful arrests, the need for protection and recovery, because victims of wrongful arrests also must have suffered many losses both materially and immaterially (physically, psychologically, etc.). Such recovery and protection have been regulated in the Criminal Procedure Code and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights.

Key words: compensation, wrongful arrest, human rights

Abstrak. Masih adanya kasus salah tangkap atau kesalahan prosedur dalam perkara pidana menyebabkan orang yang tidak bersalah harus terkurangi haknya, oleh sebab itu Pemerintah harus menggantikan hak dari korban yang terkurangi tersebut. Salah tangkap yang menimpa korban tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi para korban, para korban salah tangkap berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi karena terpaksa menjalani hukuman atas tuduhan kesalahan yang tidak pernah mereka lakukan. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan ganti kerugian serta hambatan hambatan dalam upaya pelaksanaan ganti kerugian oleh tersangka/terdakwa dan implementasi hak asasi manusia dalam perlindungan korban salah tangkap. Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan yang diteliti di dalam peneltian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undang. Terjadinya salah tangkap, perlu adanya perlindungan dan dilakukan pemulihan, karena korban salah tangkap juga pasti banyak mengalami kerugian baik secara materi maupun non-materi (fisik, psikis, dan lain-lain). Pemulihan dan perlindungan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci: Ganti Kerugian, Salah Tangkap, Hak Asasi Manusia


Keywords


Ganti Kerugian, Salah Tangkap, Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Andy Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017.

H.A. Mansyur Efendi, Hak asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 1993.

H.M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2003.

Leden Marpaung, Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Dalam Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Subarsyah Sumadikara, Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal), Kencana Utama, Bandung, 2010.

Diakses dari http://mappifhui.org/wpcontent/uploads/2020/10/anotasi_cipulir_daw.pdf, Tanggal 22 Februari 2020, Pukul 16.00.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21754

Flag Counter     Â