Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015

Rifqi Rafif, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. The Use of Non-Organic Firearms of the Indonesian National Police / Army is Firearms used by civilians, in accordance with the provisions of the Republic of Indonesia National Police Chief Regulation Number 18 Year 2015 Regarding Licensing, Supervision, Control of Non-Organic Firearms of the Republic of Indonesia National Police / National Army Indonesia for self-defense purposes. But in reality there are misuse of Non-Organic Firearms of the National Police/TNI for crimes, which are carried out by civilians and the perpetrators of misuse of Firearms are only subject to Administrative Sanctions for the misuse of such Firearms. The purpose of this research is to find out and understand criminal law enforcement and criminal liability for someone who misuse non-organic firearms and the role of the police in supervising, controlling the misuse of non-organic firearms. This approach method, is a normative juridical approach, which is a legal research method conducted by examining library materials or secondary data. The material examined in normative legal research is library or secondary material. This research uses secondary data, by studying and studying the principles of law, especially positive legal principles derived from library materials, laws and regulations. The misuse of non-organic firearms by civilians who already have official permits, causes a crime, especially to disturb the lives of the people. With the misuse of non-organic firearms, the sanctions imposed on someone who misuse firearms as stated in the regulations are only administrative sanctions, no criminal law sanctions. So the law that should be enacted is Criminal Sanction (Primum Remedium) as the main choice in the effort to enforce Criminal Law against perpetrators who commit irregularities and misuse of Non-Organic Firearms.

Keywords: Law Enforcement, Criminal law, misuse, Firearms Non-Organic, Indonesian National Police.

Abstrak. Penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/Tentara Nasional Indonesia adalah Senjata Api yang digunakan oleh warga sipil, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri. Namun pada kenyataannya terdapat penyalahgunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kejahatan, yang dilakukan oleh warga sipil dan pelaku penyalahgunaan Senjata Api hanya dikenakan Sanksi Administrasi terhadap penyalahgunaan Senjata Api tersebut. Tujuan Penelitian ini, untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana dan pertanggungjawaban Pidana terhadap seseorang yang melakukan penyalahgunaan Senjata Api Non Organik dan Peran pihak Kepolisian dalam melakukan Pengawasan, Pengendalian terhadap penyalahgunaan Senjata Api Non Organik. Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan yang diteliti di dalam penelitian hukum normatif adalah bahan pustaka atau sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan perpustakaan, peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan Senjata Api Non Organik yang dilakukan oleh warga sipil yang telah mempunyai surat izin resmi, menyebabkan terjadinya suatu tindak kejahatan terutama dapat meresahkan kehidupan masyarakat. Dengan adanya penyalahgunaan Senjata Api Non Organik, Sanksi yang diberlakukan terhadap seseorang yang melakukan penyalahgunaan Senjata Api sebagaimana yang tercantum dalam peraturan hanya bersifat Sanksi Administratif, tidak terdapat Sanksi Hukum Pidana. Maka seharusnya hukum yang diberlakukan adalah Sanksi Pidana (Primum Remedium) sebagai pilihan utama dalam upaya Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Senjata Api Non Organik.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Penyalahgunaan, Senjata Api Non Organik, Kepolisian Negara Republik Indonesia


Keywords


Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Penyalahgunaan, Senjata Api Non Organik, Kepolisian Negara Republik Indonesia

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Artikel hukum “ultimum remediumâ€, oleh LBH PERS Dr. Yenti Garnasih S.H.

https://sumutpos.co/2012/05/13/ancaman-senpi-di-sekitar-kita/

https://www.bps.go.id/publication/2019/12/12/66c0114edb7517a33063871f/statistik-kriminal-2019.html

Zeihan Desrizal, 2015 PERANCANGAN KATALOG SEBAGAI PENDUKUNG KAMPANYE SOSIALISASI “AIRSOFTGUN IS NOT A CRIME†Thesis Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu | perpustakaan.upi.edu




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21751

Flag Counter     Â