Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil secara Online Oleh PT. Aku Digital Indonesia (Akumobil) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Rully Jatnika, Shoahuddin Harahap

Abstract


Abstract. Online fraud is very dangerous in the current era of globalization. At some time ago there has been a criminal offense with the mode of buying and selling cars online conducted by Akumobil company which has caused several people to suffer losses. Akumobil is running a business with a Ponzi scheme or enticing consumers at very cheap prices from the market price. Unmitigated, this company held a massive flash sale event by cooperating with several public figures. The price quote for super cheap cars has been done by Akumobil since the beginning of April 2019. This study aims to determine law enforcement against online car sales fraud by PT. I'm Digital Indonesia and online fraud prevention efforts in the city of Bandung. The method in this paper the author uses the normative juridical approach. The case study results explain that the six managers of PT. AkuDigital Indonesia can be charged with article 378 of the Criminal Code Article 28 paragraph (1) of Law No. 19 of 2016 amending Law No.11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In carrying out countermeasures to prevent online fraud crime, the Police by conducting socialization and coordination between Law Enforcement Agencies.

Keywords: crime, online fraud, law enforcement, eradication

 

Abstrak. Tindak pidana penipuan online sangat berbahaya di era globalisasi jaman sekarang. Pada beberapa saat lalu telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus jual beli mobil secara online yang dilakukan oleh perusahaan Akumobil yang telah menyebabkan beberapa orang mengalami kerugian. Akumobil menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau mengimingi konsumen dengan harga yang sangat murah dari harga pasaran. Tak tanggung-tanggung, perusahaan ini menggelar acara flash sale besar-besaran dengan menggandeng sejumlah tokoh publik. Penawaran harga mobil super murah itu sudah dilakukan oleh Akumobil sejak awal April 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan penjualan mobil secara online oleh PT. Aku Digital Indonesia dan upaya penanggulangan tindak pidana penipuan online di Kota Bandung. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil studi kasus menjelaskan bahwa enam orang pengelola PT AkuDigital Indonesia dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP Juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam menjalankan upaya penanggulangan untuk mencegah kejahatan penipuan online, Kepolisian   dengan cara melakukan sosialisasi dan koordinasi antar Lembaga Penegak Hukum.

Kata Kunci: Tindak pidana , Penipuan Online,  Penegakan Hukum, Penanggulangan.


Keywords


Tindak pidana , Penipuan Online, Penegakan Hukum, Penanggulangan.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Grafika Indah, Jakarta, 1996.

Anita Septiana Rosana, “Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Industri Media di Indoensia “.

Babak Baru Kasus Penipuan AkuMobil,https://kumparan.com/kumparannews/babak-baru-kasus-penipuan-akumobil-1sDXN5vEasv diakses pada tanggal 21 februari 2020, pukul 17.10 WIB.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Dikdik M. Arief Mansur, Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.

Kasus AkuMobil, Walkot Bandung Minta Warga Tak Tergiur Harga Tak Logis, https://kumparan.com/kumparannews/kasus-akumobil-walkot-bandung-minta-warga-tak-tergiur-harga-tak-logis-1sEQT96kHAp diakses pada tanggal 7 Februari 2020, pukul 00.30 WIB.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21748

Flag Counter     Â