Penegakan Hukum terhadap Penjual Obat Aborsi Secara Ilegal Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Adhitya Prabowo Hermanto, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. The high rate of abortion in Indonesia is also related to sex outside marriage which results in an unwanted pregnancy. So that many who have abortions without seeing the exceptions that are in the existing regulations. Along with the advancing age and technological development, the more social burdens and burdens of crime are present in society. Technological advances that are growing rapidly at this time are also in line with the rise of illegal abortion drug sales through websites and even on social media. Various methods of abortion are done one of them by taking drugs to abort the womb. The arrests of illegal drug sellers do not reduce the sales of abortion drugs. Based on that, the writer wants to do this research to find out. To know and understand law enforcement against illegal abortion drug sellers associated with Law Number 36 Year 2009 on Health and also want to know and understand the factors that become obstacles in law enforcement against abortion drug sellers. illegally. Especially concerning the illegal abortion drug seller itself. In this study the method used is a normative juridical approach which deductively starts an analysis of the articles in Law Number 36 of 2009 concerning Health which regulates the above problems and is supported by an empirical juridical approach. Data collection techniques used in this study were literature study and interviews. The results of research conducted indicate that the sale of drugs used for illegal abortion is included in a crime according to Law Number 36 of 2009 concerning Health. This means that the act of selling drugs that are used for illegal abortion has been enacted so that the action must be in accordance with the applicable laws listed in Law Number 36 of 2009 concerning Health. Because law enforcement efforts are limited to applicable laws so that actions or behavior that violate criminal law if the act has been determined is a criminal offense. In law enforcement against illegal abortion drug sellers, there are several obstacles such as, technological advances, weak legislation, and because these drugs are legal drugs.

Keywords: Enforcement, Abortion, Illegal drugs.

Abstrak. Tingginya angka aborsi di Indonesia juga terkait dengan seks diluar nikah yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Sehingga banyak yang melakukan aborsi tanpa melihat pengecualian yang ada didalam Peraturan-Peraturan yang ada. Seiring dengan semakin majunya zaman dan perkembangan teknologi, maka semakin banyak juga beban sosial dan beban kriminalitas yang hadir didalam masyarakat. Kemajuan teknologi yang berkembang pesat saat ini juga sejalan dengan maraknya penjualan obat aborsi secara ilegal melalui situs website bahkan di media-media sosial. Berbagai cara aborsi dilakukan salah satunya dengan meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Penangkapan-penangkapan penjual obat ilegal tak menyusutkan penjualan obat aborsi. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin melakukan penelitian ini untuk mengetahui Untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap penjual obat aborsi ilegal dikaitkan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan juga ingin mengetahui dan memahami faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum hukum terhadap penjual obat aborsi secara ilegal. Terutamanya menyangkut tentang penjual obat aborsi secara ilegal itu sendiri. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur permasalahan-permasalahan diatas dan didukung pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara.  Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa Penjualan obat-obatan yang digunakan untuk aborsi secara ilegal adalah termasuk kedalam tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Artinya bahwa tindakan penjualan obat yang digunakan untuk aborsi secara ilegal telah diundangkan maka tindakan tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Karena upaya penegakan hukum yang berlaku terbatas pada undang-undang yang berlaku sehingga tindakan atau perilaku yang melanggar hukum pidana jika telah ditentukan perbuatan tersebut suatu tindak pidana. Dalam penegakan hukum terhadap penjual obat aborsi secara ilegal terdapat beberapa hambatan diantaranya seperti, kemajuan teknologi, lemahnya peraturan perundang-undangan, dan karena obat tersebut obat yang legal.

Kata Kunci: Penegakan, Aborsi, Obat ilegal.


Keywords


Penegakan, Aborsi, Obat Ilegal

Full Text:

PDF

References


Adi Utarini. Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2005.

Bastianto Nugroho, Jurnal Perbuatan Aborsi Dalam Aspek Hukum Pidana Dan Kesehatan, Jurnal Wacana Hukum Dan Sains 1, no. 2, Maret 2018.

Dini Pramita, Lika-Liku Transaksi Obat Aborsi, https://majalah.tempo.co/read/kesehatan/159446/lika-liku-transaksi-obat-aborsi.

Heni Susanti, Egyprimtama, July Wiarti, Dini Dewi Heniarti, Legal Protection Efforts for Women and Children Centres against Women Victims of Domestic Violence, Internasional Journal of Innovation, Creativity and Change, Volume 10, Issue 2, 2019.

Maria Ulfah Ansor, Wan Nedra, dan Sururin (Ed), Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.

Muhammad Zainal Abidin, http://www.masbied.com/search/latar-belakangterjadinya-abortus-di-indonesia.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1983.

Sri Setyowati, Masalah Abortus Kriminalis di Indonesia dan Hubungannya dengan Keluarga Berencana Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, TP, Jakarta, 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21743

Flag Counter     Â