Akibat Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Sedarah di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dihubungkan dengan Hukum Islam

Pawitra Dhanur Wibisono, Husni Syawai

Abstract


Abstract. Legal status for children born from marriage of incest requires legal certainty. In this connection, the purpose of this research is to find out the legal status for children born from marriage of incest according to Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Islamic Law and to find out the basis for legal considerations for the judge in deciding the case of blood marriage in the decision Number: 978 / Pdt.G / 2011 / PA. Sda. This study uses a normative juridical approach, namely by studying, analyzing legal issues regarding the legal status of children born from marriage of incest. Based on the results of research that has been done, regarding the legal status of children born from marriage of incest the verdict Number; 978 / Pdt.G / 2011 / PA. Sda According to Article 42 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, and Article 99 of the Compilation of Islamic Law, legitimate children are children born as a result of or from legal marriages. In Islam subhat children are known, namely children born from mixing this happens when a man interferes with a woman because he does not know that the woman is forbidden to be interfered, the result of this intercourse is considered valid by the scholars. Judge's Considerations in Decision Number; 978 / Pdt.G / 2011 / PA. Sda namely that marriages committed are included in prohibited marriages.

Keywords: Legal Status for Children, Marriage of Incest, Legitimate Children

Abstrak, Status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah memerlukan adanya kepastian hukum. Sehubungan dengan itu, Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus perkara perkawinan sedarah pada putusan Nomor: 978/Pdt.G/2011/PA. Sda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji, menganalisis masalah yang bersifat hukum tentang status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, mengenai status hukum anak yang lahir dari perkawinan sedarah putusan Nomor; 978/Pdt.G/2011/ PA. Sda. Menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat atau dari perkawinan yang sah. Dalam Islam dikenal anak subhat yaitu anak yang dilahirkan dari percampuran hal ini terjadi manakala seorang laki-laki mencampuri seorang wanita lantaran tidak tahu bahwa wanita tersebut haram untuk di campuri, nasab hasil persetubuhan ini di anggap sah oleh para ulama. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor; 978/Pdt.G/2011/ PA. Sda yakni bahwa perkawinan yang dilakukan tersebut adalah termasuk dalam perkawinan yang di larang.

Kata Kunci: Status Hukum Bagi Anak, Perkawinan Sedarah, Anak Sah


Keywords


Status Hukum Bagi Anak, Perkawinan Sedarah, Anak Sah

Full Text:

PDF

References


Anninda Addiniaty, Yati Nurhayati Yusuf, Gemala Dewi, “Status Hukum Anak Hasil Incest Dan Kedudukannya Dalam Penerimaan Harta Warisan Ditinjau Menurut Hukum Islamâ€. 2015.

Boedi Abdullah, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Cet. I, Pustaka Setia, Bandung, 2013.

H.M Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Cet. I, Ed. 2, Amzah, Jakarta, 2013.

Husni Syawali, Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut KUH Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam, Graha Ilmu, Bandung, 2009.

Muhammad Jawad Mughniyyah, Fiqh Lima Mazhab, Penerjemah Masykur AB, dkk, Cet VII, Lentera, Jakarta, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21736

Flag Counter     Â