Pertanggungjawaban PT. XYZ terhadap Pembangunan PLTA Batang Toru yang Berdampak Terancamnya Habitat Orangutan Tapanuli Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dihubungkan dengan Prinsip Good Corporate Governance

Alfan Mulfi Rahmanda, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. Government efforts to improve people's welfare by establishing the Batang Toru Hydroelectric Power Plant in North Sumatra Province, a company trusted by the government, to work on the construction of the Batang Toru Hydroelectric Power Plant, namely PT XYZ, however, the hydropower plant can have an impact on the habitat of tapanuli orangutans that are almost extinct.  in the form of a Limited Liability Company, the government issued Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. In this law, matters relating to good corporate governance are regulated.  This study uses a normative juridical research approach by examining secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials with writing specifications using descriptive analysis. Based on the results of the study and discussion concludes that the responsibility of PT XYZ based on the Limited Company Law is not yet implemented by the company  PT XYZ.  Evidence from the analysis of PT XYZ in carrying out the construction of the Batang Toru Hydroelectric Power Plant is still worrying about the threat to the habitat of the Tapanuli orangutan, whose existence is almost extinct where the animal is protected by laws and regulations.  and the implementation of the responsibility of PT XYZ based on the principles of good corporate governance has not been implemented properly and optimally.

Keywords: Hydroelectric Batang Toru, Endangered Orangutan Habitat Tapanuli, Company Limited, Good Corporate Governance

Abstrak. Upaya pemerintah dalam mensejahterakan rakyat yaitu dengan dibangunnya PLTA Batang Toru di Provinsi Sumatera Utara, perusahaan yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengerjakan pembangunan PLTA Batang Toru yaitu PT. XYZ. Akan tetapi, PLTA tersebut dapat berdampak pada terancamnya habitat orangutan tapanuli yang hampir punah. Untuk mengatur perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai hal- hal yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu pertanggungjawaban PT. XYZ berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah belum diterapkan oleh perusahaan PT. XYZ, terbukti dengan hasil analisis PT. XYZ dalam melakukan pembangunan PLTA Batang Toru masih mengkhawatirkan terancamnya habitat orangutan tapanuli yang keberadaannya hampir punah dimana hewan tersebut dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Serta implementasi pertanggungjawaban PT. XYZ berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik belum dilaksanakan dengan baik dan optimal.

Kata Kunci: PLTA Batang Toru, Terancamnya Habitat Orangutan Tapanuli, Perseroan Terbatas, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.


Keywords


PLTA Batang Toru, Terancamnya Habitat Orangutan Tapanuli, Perseroan Terbatas, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.

Annisa Nurfitriyani, Pembangunan PLTA Batang Toru Sudah Melalui Kajian Komprehensif https://www.wartaekonomi.co.id/read208270/pembangunan-plta-batang-toru-sudah-melalui-kajian-komprehensif (diakses pada tanggal 10 Maret 2020, Pukul 02.00 WIB)

Anonim, Waswas Listrik Batang Toru, https://www.majalah.tempo.co/read/investigasi/157300/waswas-listrik-batang-toru? (diakses pada tanggal 10 Maret 2020 Pukul 03.00 WIB).

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2018, Hlm. 27.

Dharma Hydro, https://www.nshe-hydro.com/page/north-sumatera-hydro-energy-.html(diakses pada tanggal 10 Maret 2020, Pukul 02.10 WIB).

Kurniawan, Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Di Indonesia, Genta, Yogyakarta, 2014, Hlm. 82-84.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010, Hlm. 48.

Tnp.,Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, ttp., 2006, Hlm. 6.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.21734

Flag Counter     Â