Urgensi Pembatasan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Undang Undang dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/Puu-X/2012 berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Liky Savilla Indrajati, Asyhar Hidayat, Nurul Chotidjah

Abstract


Abstract. Regional Representative Board is a state high institution in the Indonesian constitutional system. In the state system there are 3 (three) institutions, including the executive, legislative and judicial institutions. Regional Representative Board  and the House of Representatives are included in the legislative body which in its definition is an institution that has the duty and authority to formulate and make regulations, policies, and laws of a country. Regional Representative Board is a legislative body whose position is equivalent to the DPR. As a legislative body, how is the authority of the Regional Representative Council in the formation of the Act based on the 1945 Constitution and how the urgency of limiting the authority of the Regional Representative Council as a legislative body is connected with Decision of the Constitutional Court of Indonesia number 92 / puu-x / 2012. The research method used in this study is using the Normative Juridical method. The Normative Juridical Method is a method that studies and examines primary legal materials and secondary legal materials deductively by analyzing articles, legislation and principles, theories, and conceptions from scholars. The research specifications used are descriptive analytical, which describe and explain clearly about the problem. The results of the research above include the constitutional arrangement of the Regional Representative Board, which shows that its existence as a legislative institution is not optimal and its position is weak. With the Decision of the Constitutional Court of Indonesia number 92 / puu-x / 2012 with the ruling, it stated that the position of the DPD in the field of legislation was equivalent to the DPR and the President.

Keywords: Regional Representative Board, State Administration System, Legislative Institution.

Abstrak. Dewan Perwakilan Daerah merupakan suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam sistem tata negara terdapat 3 (tiga) lembaga, diantaranya lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk kedalam lembaga legislatif yang pada pengertiannya merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan undang-undang suatu negara. DPD merupakan lembaga legislatif yang kedudukannya setara dengan DPR. Sebagai lembaga legislatif bagaimanakah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan Undang Undang berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan bagaimana urgensi pembatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga legislatif dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/puu-x/2012. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakann metode Yuridis Normatif. Metode Yuridis Normatif adalah metode yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder yang secara deduktif dengan menganalisa terhadap pasal-pasal, peraturan perundang-undangan, serta asas, teori, dan konsepsi dari para sarjana. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat Deskripstif Analitis, yaitu menggambarkan dan menerangkan secara jelas mengenai permasalahan. Hasil penelitian dari permsalahan diatas diantaranya adalah dari pengaturan konstitusi terhadap DPD menunjukan bahwa keberadaannya sebagai lembaga legislatif tidak optimal dan kedudukannya lemah. Dengan adanya putusan MK NOMOR 92/PUU-X/2012 dengan amar putusan menyebutkan bahwa kedudukan DPD di bidang legislasi setara dengan DPR dan Presiden.

Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Sistem Ketatanegaraan, Lembaga Legislaif.


Keywords


Dewan Perwakilan Daerah, Sistem Ketatanegaraan, Lembaga Legislaif.

Full Text:

PDF

References


AA. Qadri. Sebuah Potret Teori dan Praktek Keadilan Dalam Sejarah Pemerintahan Muslim. PLP2M. Yogyakarta. 1987.

A. Himmawan Utomo. Konstitusi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran.Kanisius. Yogyakarta. 2007.

Ivo D. Duchacek. “Constitution/Constitutionalism†dalam Bogdanor. Vernon (ed). Black well’s Encyclopedia of Political Science. Blackwell. Oxford. 1987.

Jimly Asshiddiqie. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. FH UII PRESS. Yogyakarta. 2005.

Madjid Khadduri. Teologi Keadilan (Perspektif Islam). Risalah Gusti. Surabaya. 1999.

T.A Legowo dkk. Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia: Studi dan Analisis Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945. FORMMAPI. Jakarta 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16546

Flag Counter     Â