Perjanjian Kerja Antara Selebritis Instagram dengan Pengusaha Online Tentang Endorsement dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum

Elin Subaedah

Abstract


Abstract. In the development of the field of information technology, inflict in the shifting of trade from the offline trade sector into trading that moves into the online sector, one way of marketing on online media can be done by endorsement with Instagram celebrities, with that possible that a product can be accessed by all online media users are more thoroughly with fast time. However, the current endorsement agreement also raises several problems, one of which is the case that happened to Rachel Vennya Roland as an Instagram celebrities with an online entrepreneur who did not heed the standard clause that had been made by Rachel in  collaborating endorsement. This study aims to researching the form of work agreements made between Instagram celebrities with online entrepreneurs, in carrying out an endorsement collaboration that is connected with Law Number 13 of 2003 concerning Labor related to the Principle of Legal Certainty and to researching legal consequences arising from work agreements between Instagram celebrities with online entrepreneurs, if there is one party who violates the subjective conditions in the agreement. This study uses a normative juridical approach by studying primary, secondary, and tertiary legal materials. The specifications used are descriptive analytical. Data collection techniques used in the form of library studies. Based on the results of the study, it can be concluded that the form of work agreements between Instagram with online entrepreneurs about endorsement,  implemented in accordance with the provisions contained in the Article, paragraph (1), Article 54 paragraph (1), and Article 56 paragraph (1) of the Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. However, the implementation of endorsement processes does not work as it should, because online entrepreneurs violate the legitimate conditions of the agreement. So that the need for legal certainty from the legal consequences for the parties.

Keywords: Work Agreements, Instagram Celebrities And Online Entrepreneurs, Endorsement, Legal Certainty Principle.

Abstrak. Dalam perkembangan bidang teknologi informasi, mengakibatkan beralihnya perdagangan dari sektor perdagangan offline menjadi perdagangan yang bergerak ke dalam sektor online, salah satu cara pemasaran pada media online dapat dilakukan dengan cara melakukan endorsement dengan selebritis instagram, dengan hal tersebut dimungkinkan untuk suatu produk dapat diakses oleh seluruh pengguna media online secara lebih menyeluruh dengan waktu yang cepat. Namun perjanjian endorsement saat ini juga menimbulkan beberapa masalah, salah satunya ialah kasus yang terjadi pada Rachel Vennya Roland selaku selebritis instagram dengan pengusaha online yang tidak mengindahkan klausula baku yang telah dibuat oleh Rachel dalam melakukan kerjasama endorsement. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bentuk dari perjanjian kerja yang dibuat antara selebritis instagram dengan pengusaha online, dalam melakukan suatu kerjasama endorsement yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum dan untuk meneliti akibat hukum yang timbul dari perjanjian kerja antara selebritis instagram dengan pengusaha online, jika terdapat salah satu pihak yang melakukan pelanggaran syarat subjektif dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perjanjian kerja antara selebritis instagram dengan pengusaha online tentang endorsement, dilaksanakan sudah sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) , pasal 54 ayat (1), dan pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pada pelaksanaannya proses endorsement tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan pengusaha online melanggar syarat subjektif sahnya perjanjian. Sehingga dibutuhkannya kepastian hukum dari akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak.

Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Selebritis Instagram dan Pengusaha Online, Endorsement, Asas Kepastian Hukum.


Keywords


Perjanjian Kerja, Selebritis Instagram dan Pengusaha Online, Endorsement, Asas Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 294.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 3.

Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987, hlm. 97-100.

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, PPAKRI Bhayangkara, Jakarta, 1968, hlm. 57.

Munir puadi, Pengantar Hukum Bisnis, Citra aditiya bakti, Bandung, 2002, hlm. 16.

R. Joni Bambang S, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 10

Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 45.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian, diakses dari : https://docplayer.info/31906416-Akibat-hukum-terhadap-para-pihak-dalam-perjanjian-apabila-terjadi-pembatalan-perjanjian.html, pada 19 Juli 2019, pukul 20.14 WIB.

Hubungan dan Tujuan Hukum, Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan, diakses dari: http://rasjuddin.blogspot.com, pada tanggal 1 Maret 2019, pukul 14.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16495

Flag Counter     Â