Penegakan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Abstract. In recent years, the media often reports about money laundering crimes committed by the state officials or commonly known as white-collar criminals. Throughout the times, now money laundering is not only committed by the state officials, but also has been carried out by the ordinary people, where the money coming frim this crime are then deposited in financials institutions such as banks. The purpose of this saving is to make the money from the crime becomes illegal. Prevention and eradication of criminal acts of money laundering in its development does not only focus on the perpetrator, but also on the law enforcement. The purpose of this research is to find out the methods of money laundering carried out by the corporate actors and how the law enforcement againts perpetrators of money laundering are enforced. By using a normative juridical research method, it is concluded : 1. In general, the methods of money laundering that can be use to hide money from the corruption in Indonesia are, placement (an effort to place funds generated from a crime activity through the financial system), layering (an attempt to seperate or further the proceeds of crime from its source or create a series of complex transtactions to disguise/deceive the “illicit†source of funds), and integration (an efforts to establish a foundation as a ‘legimate explanation’ for the proceeds of crime). 2. The process of handling cases of money laundering in general having no difference from other criminal cases. However, in handling the money laundering crimes, the new institution is involve, namely PPATK. After receiving the results of the analysis from the PPATK, the police investigators then conducted investigations. Investigation of money laundering crimes is based on the Criminal Procedure Code.
Keywords: Law Enforcement, Crime, Money Laundering.
Abstrak. Beberapa tahun terakhir ini, sering kita mendengar dalam pemberitaan media-media mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara atau biasa diseut dengan pejabat kerah putih. Seiring dengan perkembangan zaman, pencucian uang sekarang ini sudah dilakukan oleh masyarakat biasa yang bukan berlatar belakang pejabat, dimana uang hasil dari kejahatan ini selanjutnya di simpan di lembaga keuangan seperti bank. Penyimpanan uang ini bertujuan agar uang hasil dari kejahatan itu menjadi ilegal. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perkembangannya tidak hanya fokus kepada pelaku aktifnya saja, tetapi juga pada penegakan hukumnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara/modus pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku korporasi dan bagaimana penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan : 1. Modus pencucian uang yang dapat dilakukan untuk menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum dilakukan adalah placement (upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan melalui sistem keuangan), layering (upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana ‘haram’ tersebut) dan integration (upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ‘legitime explanation’ bagi hasil kejahatan). 2. Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melibatkan suatu institusi yang relatif baru yaitu PPATK. Setelah menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada KUHAP.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencucian Uang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sutan Remy Sjahdeni, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uangdan Pembiayaan Terorisme, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2004, hal. 5.
Dini Dewi Heniarti, Husni Syawali, Diana Wijayanti, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Vol. III No. 1, Januari-Juni, 2005 : 27-39, Hal. 3
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 ayat (1) huruf g.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Raka Dwi Novianto https://nasional.sindonews.com/read/1363873/13/kpk-tetapkan-bupati-nonaktif-mojokerto-tersangka-pencucian-uang-1545139070
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16463
   Â