Tinjauan tentang Hak Servituut terhadap Akses Jalan yang ditutup dikaitkan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Diani Sari Nastiti, Arif Fimansyah

Abstract


Abstract. The existence of land in human life is very important. Between humans and land cannot be separated, because land has a very close relationship with humans. Regulations concerning Land in Indonesia are regulated in Agrarian Principal  Law. Since the enactment of Law No.5 of 1960 Agrarian Principal Law, all regulations concerning the earth, water and space in Book II Code of the Civil Law have been declared revoked and are no longer valid. However, by revoking all regulations regarding land in Book II Code of Civil Law it resulted in a legal vacuum because of the many rights and regulations contained in Book II  Code of Civil Law which are not clearly stipulated in the Agrarian Principal Law . In its practice, the Sigli District Court Judge still uses Article 667 and Article 668 which are in the book II  Code of  Civil law as a basis for its decision. This study aims to find out about the provisions of Civil Rights in terms of Law No.5 of 1960 Agrarian Principal Law and to know the legal protection of landowners over Servituut Rights related to Law No.5 of 1960 concerning Basic Regulations Agrarian Principles. The government has an obligation to regulate and administer land use, inventory, and maintenance must make clear regulations regarding the existence of Servituut Rights so that the objectives and intentions of the existence of the Right to Serve can be conveyed to all the people of Indonesia.

Keywords: Land, Servituut Rights , State Obligations.

Abstrak. Keberadaan tanah dalam kehidupan manusia sangatlah penting. Antara manusia dengan tanah tidak dapat dipisahkan, karena tanah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan manusia. Peraturan mengenai Pertanahan di Indoneia diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Sejak berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, segala peraturan mengenai bumi, air dan ruang angkasa di dalam buku II KUH Perdata dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, dengan mencabut seluruh peraturan mengenai pertanahan di dalam buku II KUH Perdata tersebut mengakibatkan kekosongan hukum karena banyaknya hak-hak dan peraturan  yang ada di dalam buku II KUH Perdata yang tidak diatur secara jelas di dalam UUPA. Dalam prakriknya, Hakim Pengadilan Negeri Sigli masih menggunakan Pasal 667 dan Pasal 668  yang ada di dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut sebagai Dasar atas putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang ketentuan Hak Servituut ditinjau dari Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta untuk mengetahui perlindungan hukum kepada pemilik tanah atas Hak Servituut dikaitkan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah haruslah membuat peraturan yang jelas mengenai keberadaan Hak Servituut agar tujuan dan maksud dari adanya Hak servituut itu dapat tersampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kata Kunci : Tanah, Hak Servituut, Kewajiban Negara.


Keywords


Tanah, Hak Servituut, Kewajiban Negara.

Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2004

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Nurus Zaman, Politik Pengadaan Tanah, Refika Aditama, Bandung, 2016

P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambat, Jakarta, 2009.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 2003.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Afifah Kusumadara, 2013 “Perkembangan Hak Negara Atas Tanahâ€, Jurnal Media Hukum, Vol.20 No.2 Desember 2013, Malang.

Erwin Wirandhana, Tinjauan Hukum Hak Servituut Jika Melintasi Tanah Milik Oranglain, Lex Adminustratum, Vol.V, No,8, Agustus, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16457

Flag Counter     Â