Tanggung Jawab Perusahaan Ekspeditur Atas Kehilangan Barang Konsumen dalam Jasa Pengiriman Barang yang diusahakannya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ayu Vidya Sasqia Putri

Abstract


Abstrack. This research is motivated by the increasingly rapid online buying and selling that requires freight forwarding services such as JNE, J & T, SiCepat and various other Expediting Companies. Goods delivery service company is one form of intermediary used by the community in fulfilling the needs of the goods in the process of shipping goods. During the shipping process, a situation often occurs that causes the goods to be delivered not to the party that was agreed upon, giving rise to consumers who feel harmed by the Expedition Company. This study aims to find out how the responsibility of the Expediting Company due to negligence that causes losses to consumers and knows the legal efforts to sue the Expedition Company which causes losses to consumers associated with Law Number 8 concerning Consumer Protection. This study uses a normative juridical research method by examining secondary data in the field of law relating to matters that become problems in this study by using descriptive analysis research. The method or data collection technique used is library research. This study uses a qualitative data analysis method, because this research is based on legislation as a positive legal norm then the data obtained is systematically compiled, in order to obtain the final results to achieve the clarity discussed. The results of this study show that freight forwarding companies limit their responsibility for delivering goods. Arrangements regarding the delivery of goods are still very minimal, thus hindering consumers from processing claims to freight forwarders. Therefore, the minimum service of the Company Expedition and rules related to the responsibility and legal efforts of the Expedition Company make it difficult for consumers to make claims. The Expedition Company as a business actor that does not fulfill its rights and obligations must be responsible and provide compensation in accordance with the provisions stipulated in the Forwarding Company.

Keywords: Responsibility, Consumer Protection, Expedition Company.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya jual beli online yang membutuhkan jasa pengiriman barang seperti JNE, J&T, SiCepat dan berbagai Perusahaan Ekspeditur lainnya. Perusahaan jasa pengiriman barang merupakan salah satu bentuk perantara yang digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan dalam proses pengiriman barang. Pada saat proses pengiriman sering terjadi suatu keadaan yang menyebabkan barang diantarkan tidak sampai ke pihak yang diperjanjikan, sehingga menimbulkan konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Perusahaan Ekspeditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan Ekspeditur akibat kelalaian yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan mengetahui upaya hukum untuk menuntut Perusahaan Ekspeditur yang menyebabkan kerugian pada konsumen dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder dibidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian deskriptif analisis. Metode atau Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif kemudian data yang diperoleh disusunn secara sistematis, untuk selanjutnya dalam memperoleh hasil akhir untuk mencapai kejelasan yang dibahas.  Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Perusahaan jasa pengiriman barang membatasi tanggung jawabnya dalam melakukan pengiriman barang. Pengaturan tentang pengiriman barang masih sangat minim sehingga menghambat konsumen dalam melakukan proses klaim kepada perusahaan jasa pengiriman barang. Oleh sebab itu, minimnya pelayanan Perusahaan Ekspeditur dan aturan yang terkait tanggung jawab dan upaya hukum Perusahaan Ekspeditur membuat konsumen sulit dalam melakukan klaim. Perusahaan Ekspeditur sebagai pelaku usaha yang tidak memenuhi hak dan kewajibannya harus bertanggungjawab dan memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada Perusahaan Ekspeditur.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Perusahaan Ekspeditur.


Keywords


Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Perusahaan Ekspeditur.

Full Text:

PDF

References


Absori, Hukum Ekonomi, Beberapa Aspek Pengembangan Pada Era Liberalisasi Perdagangan, Muhammadiyyah Unversity Press, Surakarta, 2010.

Husni syawali dan Neni Srilmaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Maju Mundur, Bandung, 2000,

Aisyah Ayu Musyafah, “Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barangâ€, Jurnal Law Reform Indonesia Vol.14, No.2, 2018, Semarang, hlm.152

Muhammad Yusri, “Kajian Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islamâ€, Ulumuddin, Vol.5 Th. Ke-3, Juli-Desember 2009, Hlm. 10.

Natasya Yosepha Samapaty, “Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Ekspedisi barang antar Pulau pada PT Bumi Indah Lines di Surabayaâ€, Agora, Vol.3, No.2 2015, Surabaya, Hlm.57

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/tentang-epk/Pages/Tugas.aspx diakses pada tanggal 15 Juli 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16455

Flag Counter     Â