Hak Atas Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta Lagu untuk Keperluan Kampanye Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Abstract
Abstract. The use of songs in our campaigns is very often heard in many campaigns held by-election participants. The creator also felt the impact of using the song. The use of songs in this campaign is much without the permission of the creator, who in the end the creators were harmed by that. This study aims to find out Law No. 28 of 2014 concerning Copyright and General Election Commission Regulations governing the use of songs in the campaign and how to resolve disputes regarding the use of songs in campaigns. The method of approach used in this study is a normative juridical approach. the method carried out by prioritizing researching data or library materials in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Normative legal research is done by examining library materials which are secondary data and also called library legal research. The specification of this research is analytical descriptive, namely reviewing legal provisions relating to the problem of using, retrieving and modifying a song creation in an election campaign. From the results of the analysis in my study that there is article 5 of Law Number 28 of 2014 concerning copyright which regulates the use, retrieval, and change of work as a moral right of the creator. Even though Article 44 of Law Number 24 of 2014 concerning copyright which regulates copyright restrictions in which mention of the use, retrieval, and change of work is not considered a copyright infringement on it, the use of songs in the campaign is not mentioned in copyright restrictions. Then the Election Commission Regulation does not regulate the use of songs in the campaign. From the research of cases and facts of legal dispute resolution in the use of songs in the campaign using alternative dispute resolution and arbitration.
Keywords: Copyright, Songs, Campaigns
Abstrak. Penggunaan lagu di dalam kamapanye sangat sering kita dengar di banyak kampanye yang diselengarakan oleh peserta pemilu. Pencipta pun juga merasakan dampak dari penggunaan lagu tersebut. Penggunan lagu di dalam kampanye ini banyak tanpa se-izin pencipta yang pada akhrinya para pencipta dirugikan atas hal itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengatur tentang penggunaan lagu di dalam kampanye serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadap penggunaan lagu dalam kampanye. Metode pendeketan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendeketan yuridis normatif. metode yang dilakukan dengan cara mengutamakan meneliti data atau bahan pustaka berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesier. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berakaitan dengan masalah penggunaan, pengambilan dan pengubahaan suatu ciptaan lagu di dalam kampanye pemilu. Dari hasil analisis dalam penelitian saya bahwa terdapat pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang mengatur tentang penggunaan, pengambilan, dan pegubahaan suatu ciptaan merupakaan hak moral dari pencipta. Walaupun pasal 44 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang hak cipta yang mengatur tentang pembatasan hak cipta yang didalamnya menyebutkan penggunaan, pengambilan, dan pegubahaan suatu ciptaan tidak dianggap sebuah pelanggaran hak cipta tentang itu akan tetapi penggunaan lagu dalam kampanye tidak disebutkan dalam pembatasan hak cipta. Kemudian Peraturan Komisi pemilihan Umum tidak mengatur tentang penggunaan lagu di dalam kampanye. Dari peneltian kasus dan fakta hukum penyelesaian sengketa dalam penggunan lagu dalam kampanye menggunakan alternative penyelesaian sengketa dan arbritase.
Kata Kunci: Hak Cipta , Lagu, Kampanye.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abay D. Subarna, Islam dan Kesenian, Majelis Kebudayaan Muhammadiyah Universitas Achmad Dahlan Lembaga LITBANG, 1995.
Agus Sardjono, membumikan HKI di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2009.
Ashibly, Hukum Hak Cipta Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilaan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengatahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, Almuni, Bandung, 2013.
Edi Setiadi, Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013, Hlm 24.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, P.T Alumni, Bandung , 2002.
Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Hlm 65.
Rachmi Jened, Hukum Hak Cipta (Copyright Law), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, Hlm 124.
Stephen M. Stewart dan Hammish sadinson, International Copyright and Neighbouring Right, Edisi kedua, Butterworth, London, 1989.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018.
Diakses pada, https://www.vice.com/id_id/article/9k4ez8/buat-kill-the-dj-dan-musisi-lain-menolak-lagu-dipakai-kampanye-sebaiknya-tak-pakai-uu-ite/. pada tanggal 10 Maret 2019 pukul 07.27 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16448
   Â