Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Penipuan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Terkait Penjualan Makanan yang Telah Kedaluwarsa ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Mochammad Rizky Fadliansyah

Abstract


Abstract. Islamic Law and Positive Law, namely Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, provides legal protection to the public or consumers and also business actors in carrying out economic activities. Each party namely business actors and consumers have rights and obligations that must be fulfilled. In practice there is still one party that does not fulfill its obligations in carrying out economic activities. The purpose of this research is to find out the views of Islamic Law related to food sales that have expired by business actors and to find out the legal protection of consumers for fraud committed by business actors related to food sales that have expired from Islamic Law Number 8 1999 concerning Consumer Protection. This study uses a normative juridical approach with secondary data. The specification of descriptive analytical research and qualitative data analysis is juridical. The results of the study that, in practice there are still parties (business actors or consumers) who do not carry out their obligations in economic activities, one of which is buying and selling. Islamic Law and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection have regulated the rights and obligations of the parties (business actors and consumers). So that the parties should obey and implement what has been arranged so that the implementation of clean economic activities is carried out, honestly which does not harm one party.

Keywords: Consumer Protection, Buying and Selling in Islam, Food Expires.

Abstrak. Hukum Islam dan Hukum Positif yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat atau konsumen dan juga pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Masing-masing pihak yakni pelaku usaha dan  konsumen memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pada praktiknya masih ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terkait penjualan makanan yang telah kedaluwarsa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait penjualan makanan yang telah kedaluwarsa ditinjau dari Hukum Islam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian bahwa, dalam praktiknya masih ada pihak (pelaku usaha atau konsumen) yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam kegiatan ekonomi salah satunya jual beli. Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak (pelaku usaha dan konsumen). Sehingga para pihak seharusnya mematuhi dan melaksanakan yang sudah diatur agar terlaksananya kegiatan ekonomi bersih, jujur yang tidak merugikan salah satu pihak.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli Dalam Islam, Makanan Kedaluwarsa.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Jual Beli Dalam Islam, Makanan Kedaluwarsa.

Full Text:

PDF

References


H. A. Khumedi Ja’far, “Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Bisnis Islamâ€, ASAS, Vol.6, No.1, Januari 2014.

Neni Sri Imaniyati, Hukum Ekonomi &Ekonomi Islam, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Imam Al Ghazali, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, Putra Pelajar, Surabaya, 2002.

Soerjono Soekanto, Pengantar Peneletian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.

Ijma Ulama, Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III, Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Maret, 2009.

Wawancara dengan Majelis Ulama Indonesia (Jawa Barat), Bapak Dr. H. Badruzzaman Muhammad Yunus (Jabatan ketua Fatwa MUI Jawa Barat). Pada 6 Maret 2019 pukul 11.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16440

Flag Counter     Â