Analisa Viktimologis terhadap Korban “Body Shaming†di Media Sosial dan Prospek Pengaturannya dalam Hukum Pidana yang akan Datang

Siti Hilma Nurzaojah, Dian Andriasari

Abstract


Abstract. Body Shaming is an activity or behavior deliberately carried out by a group of people on social media. Indonesia is highest number in internet users so that body shaming events often occur and have a negative impacton the victims. So the problem identification was formulated as follows : (1) How to analyze the victimization of victims of body shaming on social media. (2) How the procedure for regulating body shaming cases is in the perspektive of criminal law. Regarding the case article 27 paragraph 3 of Act No. 19 Of 2016 concerning changes to law No.11 of 2008 concerning information and electronic transactions for use as a legal umbrella for victims of bidy shaming cases.  There fore article 27 paragraph 3 of the ITE law is still relevant to the use of body shaming if the action is carried out through a computer or electronic media and can be done in criminal cases if it meets the qualification of a crime. But related to the understanding of article 27 paragraph 3 of the ITE Law,basically humiliation of body image can be recognized as a form of offense based on articles 310, 311 and 315. Where the settlement of police partie puts forward the system of restorative justice in the form of settelment with the media of reason as alternative efforts before this case must end in court.

Keyward : Legal Protection,Social Media, Peraturan Hukum.

Abstrak,Body Shaming merupakan sebuah kegiatan atau perilaku agresif yang disengaja dilakukan oleh sekelompok orang di media sosial. Indonesia termasuk angka tertinggi dalam jumlah pengguna internet sehingga peristiwa body shaming sering terjadi dan berdampak negatif bagi para korbannya. Sehingga dirumuskan identifkikasi masalah sebagai berikut : (1) Bagaimana analisa viktimologis terhadap korban “Body Shaming†di media sosial. (2) Bagaimana prospek pengaturan kasus “Body Shaming†dalam prespektif Hukum Pidana. Mengenai kasus tersebut Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik guna sebagai payung hukum untuk korban kasus body shaming. Maka dari itu Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sampai saat ini masih relevansi digunakan untuk kasus tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) bila perbuatan tersebut dilakukan melalui komputer atau media elektronik dan bisa dipidana apabila sudah memenuhi kualifikasi tindakan kejahatan. Akan tetapi terkait pemahaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pada dasarnya penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) dapat diakui sebagai bentuk delik penghinaan berlandaskan dengan Pasal 310, 311 dan 315. Sedangkan penyelesaiannya pihak kepolisian lebih mengedepankan sistem restorative justice yaitu berupa penyelesaian dengan media penal sebagai upaya alternative sebelum kasus ini harus berakhir di pengadilan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Media Sosial, Peraturan Hukum.


Keywords


Perlindungan Hukum, Media Sosial, Peraturan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika 1995.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatri Gultom, Cyber Law Aspek Hukum. Teknologi Informasi. PT Refika Aditama. Bandung,2005.

Dini Dewi Heniarti.(DKK), Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika, volumeIII Nomor 1,Januari-Juni 2005, Hlm.33.

Dominikus Juju dan Feri Sulianta, Hitam Putih Facebook , Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010.

Edi setiadi dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Elva Rossana, Diskriminasi Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Dikaitkan Dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Universitas Padjajaran, Bandung, 2011.

Tuti Mariana Damanik, Dinamika psikologis perempuan mengalami body shame, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Yogyakarta, 2018.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16439

Flag Counter     Â