Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku penyelundupan Sediaan Obat Farmasi Jenis Ketamin Tanpa Izin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Asmi Maisani Atifah, M Husni Syam

Abstract


Abstract. This study aims to find out how positive law regulates the criminal acts of smuggling of pharmaceutical drugs in the type of ketamine without permits that are prevalent in Indonesia. This research method uses normative juridical using secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library studies using descriptive analysis of research specifications through statute aproach approaches and conceptual approaches are analyzed normative qualitative by conducting research on the data obtained. Enforcement of criminal law against the perpetrators of smuggling of pharmaceutical drugs for the type of ketamine without permission is reviewed from law number 36 of 2009 concerning health. The results of the study that law enforcement imposed on the perpetrators of smuggling of pharmaceutical drugs for the type of ketamine without permission, is not relevant by only looking at Law No. 36 of 2009 concerning Health, even though it has been concluded that ketamine drugs have the same impact as drug use. type 2 psychotropic drugs and class 1 narcotics. Here, which is still weak, is law enforcement or punishment for perpetrators of smuggling of ketamine drugs from the authorities.

Keyword : Criminal Law Enforcement, Smuggling of Pharmaceutical Preparations of Ketamine, Without Permit.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum positif mengatur tentang tindak pidana penyelundupan sediaan obat farmasi jenis ketamin tanpa izin yang marak terjadi di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui  studi kepustakaan  dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis melalui Pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) Dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dianalisis secara kualitatif normatif dengan melakukan penelitian terhadap data yang diperoleh. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyelundupan sediaan obat farmasi jenis ketamin tanpa izin ditinjau dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Hasil penelitian bahwa penegakan hukum yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan sediaan obat farmasi jenis ketamin tanpa izin, kurang relevan dengan hanya melihat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, padahal sudah bisa diambil kesimpulan bahwa obat jenis ketamin ini mempunyai dampak yang sama dengan penggunaan narkoba jenis psikotropika golongan 2 dan narkotika golongan 1. Disini yang masih lemah adalah penegakan hukum atau penjatuhan hukuman bagi para pelaku penyelundupan obat jenis ketamin daripihak yang berwenang.

Kata Kunci: Penegakan Hukum pidana, Penyelundupan Sediaan Farmasi Jenis ketamin, Tanpa Izin.


Keywords


Penegakan Hukum pidana, Penyelundupan Sediaan Farmasi Jenis ketamin, Tanpa Izin.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar 1945.

Prof.Dr.Soerjono Soekanto, S.H.,M.A. dan dr. Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya CV, Bandung, 1987.

Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum kesehatan, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Anonim, Ke-Nu-An, Kumpulan Peraturan dan perUndang-Undangan Permasalahan Narkotika, Bandung, 2006.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 223/PID.SUS/2018/PT.BDG

Marry J. Mycek. (dkk), Lippincott’s Illustrated Reviews: Pharmacology, dalam Azwar Agoes dan Huriawati Hartono (ed), Farmakologi:Ulasan Bergambar Edisi 2, Widya Medika, Jakarta, 2001.

Laurensius Arliman S, PPenegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogakarta, 2015.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

I Made Asdhiana, Penyelundupan 26,5 Kg Ketamin Terungkap, https://megapolitan.kompas.com/read/2011/05/23/22281512/penyelundupan.265.kg.ketamin.terungkap, di akses pada tanggal 28 Februari 2019

Aldi Ferdian, Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Ketamine, http://www.rmoljabar.com/read/2018/01/15/65695/Bea-Cukai-Bandung-Gagalkan-Penyelundupan-Ketamine-, diakses pada tanggal 28 Februari 2019.

Fadli Adzani, CNN Indonesia, Ketamin dapat dijadikan obat anti depresi, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150918092648-255-79505/ketamin-dapat-dijadikan-obat-anti-depresi, diakses pada tanggal 15 Februari 2019.

Rima Wahyuningrum, Terungkapnya Pabrik Ekstasi 3 in 1 di Bogor, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/21012171/terungkapnya-pabrik-ekstasi-3-in-1-di-bogor, diakses pada tanggal 15 Februari 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16438

Flag Counter     Â