Implementasi Pengaturan terhadap Pengawasan Akurasi Alat Ukur SPBU menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal

Titah Nanditha, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. Gas stations in their operations certain use of tools , one of which is a measuring instrument that was found in a pump gas stations. A measuring instrument used has to be in accordance with a standard according to the laws of no. 2 year 1981 about legal metrology that aims to give consumer protection against the practice of business doers that dishonest. Even though tera/repeated tera activities over and supervision sign tera regulation have been regulated through the act of legal metrology and have been under surveillance by a technical unit legal metrology, but in reality in practice there are still the case of breaking over accuracy uttp instrument fuel surcharge on uttp by adding an instrument. That has broke the law and the legal metrology consumer protection. This research aims to review rules governing liability tera/repeated tera to know and the regulation on the supervision tera/repeated the control of in practice. This research in a juridical normative descriptive. analytical research to the specifications. Data collection techniques used the study literature and interview. The result of this research and the tera/repeated tera arranged in 4 rules but the regulation too much arranged in some rules and practices supervision of a separate uttp is in accordance with the provisions of an oversight in trade minister regulation no. 26 years 2017 on the control of legal metrology but the time has not set the vulnerable further supervision.

Keywords : Tera/Repeated Tera, Supervision The Sign of Tera, Consumer Protection.

Abstrak. SPBU dalam kegiatan operasionalnya menggunakan alat-alat tertentu, salah satunya adalah alat ukur yang terdapat dalam pompa SPBU. Alat ukur yang digunakan harus sesuai dengan standar menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen terhadap praktek pelaku usaha yang tidak jujur. Walaupun kegiatan menera/tera ulang dan pengawasan tanda tera telah diatur melalui peraturan Undang-Undang Metrologi Legal dan telah diawasi oleh UPT Metrologi Legal, tetapi pada kenyataannya dalam praktik masih terdapat kasus pelanggaran atas akurasi alat UTTP BBM dengan menambahkan alat tambahan pada UTTP. Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Metrologi Legal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan yang mengatur kewajiban tera/tera ulang dan untuk mengetahui peraturan mengenai pengawasan tanda tera/tera ulang serta pengawasannya dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah kegiatan tera/tera ulang diatur dalam 4 peraturan tetapi peraturan tersebut terlalu banyak diatur dalam beberapa aturan terpisah dan praktik pengawasan terhadap alat UTTP sudah sesuai dengan ketentuan pengawasan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, tetapi mengenai kepastian rentan waktu pengawasan belum diatur lebih lanjut.

Kata Kunci : Tera/Tera Ulang, Pengawasan Tanda Tera, Perlindungan Konsumen.


Keywords


Tera/Tera Ulang, Pengawasan Tanda Tera, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Liberty, Surabaya, 2006.

Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Makmur, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta, 2003.

Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.

Brich John, A.R. “Benefit of Legal Metrology for the Economy and Societyâ€, A Study for the International Committee of Legal Metrology, International Committee of Legal Metrology, 2003.

Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri, “Analisis Penggunaan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Dalam Perdagangan Barangâ€, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2013.

Wikipedia, Pengertian Tera Ulang, https://id.wiktionary.org/wiki/tera_ulang, diakses pada tanggal 08 April 2019 pukul 20.50 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16429

Flag Counter     Â