Analisis terhadap Ancaman Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Juvenile Delinquency) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus Anak Putusan Nomor: 25/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Bdg)
Abstract
Abstract. Research on decisions on juvenile delinquency cases that commit criminal offenses against life. This study aims to determine the verdict number: 25 / Pid Sus-Anak / 2017 / PN.Bdg and the factors that cause children to commit criminal acts and criminal liability of perpetrators of child crimes based on Law Number 11 of 2012 concerning Criminal Justice System Child. This study uses two methods, namely the Case Approach method and the Legislation approval method (Sculpture Approach). In addition, the author also uses qualitative normative data analysis methodsChildren who are faced with the law are children in conflict with the law, children who are victims of criminal acts, and children become. This study discusses the factors that cause children to commit crimes and account for child crimes by Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System witnesses to criminal acts. In addition, the author also uses qualitative normative data analysis method. Judgement in the trial decided the child (FR) was guilty and was sentenced to imprisonment for 8 years. Factors of children who commit criminal acts are environmental, family, individual, and age factors.
Keywords: Children, Criminal Law, Juvenile Delinquency.
Abstrak. Penelitian tentang putusan pada kasus tindak pidana anak (Juvenile Delinquency) yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan nomor : 25/Pid Sus-Anak/2017/PN.Bdg serta faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana pelaku kejahatan oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan dua metode yaitu metode Pendekatan Kasus (Case Approach) dan metode Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach). Selain itu, penulis juga mengunakan metode analisis data secara normatif kualitatif. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak menjadi saksi tindak pidana. Hakim dalam persidangan memutuskan anak (FR) bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 8 tahun. Namun terdapat ketidak sesuaian dalam putusan vonis tersebut dengan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun faktor anak yang melakukan tindak pidana yaitu seperti faktor lingkungan, keluarga, individu, serta faktor usia anak.
Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana, Juvenile Delinquency.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2015.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985.
Nandang Sambas, Buku Ajar Pengantar Kriminologi, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2016.
Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dini Dewi Heniarti, Husni Syawali, Diana Wiyanti, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematika, Fakultas Hukum Unisba, Vol III No. 1 : 27-39, Juni 2005.
Randy Pradityo, Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal, Jurnal Recht Vinding, Jakarta, 2016.
Sekhroni, Criminal Liability dan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Unifikasi, Vol. 03 Nomor 01 Januari 2016.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16418
   Â