Proses Pengambilan Kerugian Negara Akibat dari Tindak Pidana Korupsi Pada Ahli Waris dihubungkan dengan Teori Kepastian Hukum

Chicha Chairunnisa, Husni Syawali, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract, In Indonesia's legal heir, setting not only the private law, are also of public law. The existence of the legacy can be accounted for as a criminal when relating to the criminal offence of corruption. Accountability the heirs get the inheritance of the perpetrators of criminal acts of corruption is regulated in articles 32, 33 and 34, law No. 31 of 1999 jo law No. 20 of 2001 about the eradication of criminal acts of corruption. The method used is normative juridical method using qualitative data analysis. Accountability cases heirs due to criminal acts of corruption committed heir were cases of Alm. Yusuf Setiawan, the procurement corruption suspects fire engine in West Java province, but was in the phase of the trial of Yusuf Setiawan died due to illness. Based on the results, it can be concluded: First, the laws of corruption in recovering assets from corruption cases at this time is not perfect. The civil law norms materil against the heirs of the perpetrators of corruption has not been set. Second, the existence of Article 33, 34 of Law No. 31 of 1999 only as a basis that the heirs of the perpetrators can be sued if the perpetrator as the heir of the heir died before return the results to the state of corruption. Third, the obstacle is the extent to which the heirs can be responsible for the actions that have been carried out by the testator while still alive.

Keyword: Corruption, The Heir, A lawsuit the replacement of the state a loss.

Abstrak, Di Indonesia pengaturan hukum waris bukan hanya hukum privat, juga dengan hukum publik. Eksistensi warisan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban ahli waris yang mendapatkan harta warisan dari pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tidana Korupsi. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Kasus pertanggungjawaban ahli waris akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pewaris diantaranya kasus Alm. Yusuf Setiawan, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat namun dalam tahap persidangan Yusuf Setiawan meninggal dunia dikarenakan sakit. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan: Pertama, perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi pada saat ini belum sempurna. Norma hukum perdata materil terhadap ahli waris dari pelaku tindak pidana korupsi belum diatur. Kedua, keberadaan Pasal 33, 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya sebagai dasar bahwa ahli waris pelaku korupsi dapat digugat apabila pelaku sebagai pewaris dari ahli waris meninggal sebelum mengembalikan hasil korupsinya kepada Negara. Ketiga, yang menjadi hambatannya adalah sejauh mana ahli waris dapat bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pewaris sewaktu masih hidup.

Kata kunci: Korupsi, Ahli Waris, Gugatan Penggantian Kerugian Negara.


Keywords


Korupsi, Ahli Waris, Gugatan Penggantian Kerugian Negara.

Full Text:

PDF

References


Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009,. Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Mg. Sri Wiyarti, 2000,. Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Bagian B, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Mulyadi Lilik,. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya,2007.Bandung: P.T Alumni.

Oktavia Milayani, Kedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli Waris BIJ PLAATSVERVULLING Menurut Burgelijk Wetboek, Volume IX Nomor 3, Desember 2017.

Purwaning M. Yanuar, 2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, PT Alumni.

Sanusi Achmad,. Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. 2002. Bandung: Tarsito.

Suradji Buguati Sutriya, ed., 2008, Pengkajian tentang Kriminalisasi, pengembalian aset, kerjasama internasional dalam konvensi PBB, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM.

Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2005,. Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

http://umarsholahudin.com/eksaminasi-publik-terhadap-putusan-pengadilan-kasus-tindak-pidana-korupsi-dalam-perpesktif-hukum-progresif/ diakses pada tanggal 14 Februari 2019, pukul 15:05 WIB.

https://news.okezone.com/read/2010/07/04/339/349423/keluarga-yusuf-setiawan-wajib-bayar-denda-rp28-m diakses pada Tanggal 3 Maret 2019 Pukul 07:00 WIB.

https://www.slideshare.net/marlinda3/makalah-upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia-revisi diakses pada Tanggal 11 April 2019, Pukul 09:21 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16416

Flag Counter     Â