Status Kepemilikan Aset Setelah Berakhirnya Kerjasama Pengelolaan Objek Wisata Ciater antara Pemerintah Kabupaten Subang dengan PT Sari Ater Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
Abstract
Abstrack, the cooperation agreement starts from differences in the interests of the parties concerned. Therefore through this agreement differences can be accommodated and framed with legal instruments, so that the parties are binding so that the engagement relationship mechanism can work in a balanced and directed manner. This research intends to describe, explain and analyze the implementation of PT. Sari Ater with the Regional Government of Subang Regency based on Addendum III, No. : 556.11 / SP.10-Kumdang / 2012, June 4, 2012. The method used in the preparation of this study is normative juridical. The nature of the research in this research is analytical descriptive, the source of data in this study, namely the primary data is through direct research into the field to collect data relevant to the issues discussed and in the form of free interviews with respondents who are authorized to draw data that is closely related to this thesis. The results of the research conducted in Subang Regency in the implementation of the agreement The management of Hot Water Tourism Object assets carried out by PT Sari based on the provisions of the Cooperation Agreement, namely the assets managed by PT Sari Ater must be returned to the Regional Government of Subang in accordance with Addendum III, No. : 556.11 / SP.10-Kumdang / 2012, June 4, 2012 and Government Regulation number 50 of 2007 concerning Procedures for Implementing Regional Cooperation.
Keywords: Agreement, Management, Assets.
Abstrak, perjanjian kerjasama berawal dari adanya perbedaan kepentingan para pihak bersangkutan Maka melalui perjanjian ini perbedaan dapat diakomodir dan dibingkai dengan perangkat hukum, sehingga mengikat para pihak yang bertujuan agar mekanisme hubungan perikatan dapat bekerja secara seimbang dan terarah. Penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa pelaksanaan perjanjian kerjasama PT. Sari Ater dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berdasarkan Addendum III, No. : 556.11/SP.10-Kumdang/2012, Tanggal 4 Juni 2012.Metode yang digunakan dalam penyusu nan penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun sifat penelitian dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis, sumber data dalam penelitian ini, yaitu data primernya adalah melalui penelitian langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data yang relevan dengan masalah yang dibahas maupun dalam bentuk wawancara bebas dengan responden yang berwenang untuk menarik data yang erat kaitannya dengan skripsi ini. Hasil Penelitian yang dilakukan di Kabupaten Subang dalam pelaksanaan perjanjanjian tersebut Pengelolaan aset Objek Wisata Air Panas yang dilakukan oleh PT Sari berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama yaitu maka aset yang dikelola oleh PT Sari Ater harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sesuai dengan Addendum III, No. : 556.11/SP.10-Kumdang/2012, Tanggal 4 Juni 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama daerah.
Kata kunci : Perjanjian, Pengelolaan, Aset.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Samuel M.P Hutabarat, Penawaran dan
Penerimaan Dalam Hukum Perjanjian, Grasindo, Jakarta, 2010, Hlm.35.
Subekti. (1987) Hukum Perjanjian,
Jakarta: Citra Aditya Bhakti.
Sunandar, Taryana (dkk.). (2016),
Kompilasi Hukum Perikatan,
Bandung : Citra Aditya Bakti.
Priyono, Eri Agus. (dkk.). “Kajian Hukum.
Perjanjian Kerjasama CV.Saudagar Kopi dan Pemilik Tempat Usaha Perorangan (Studi Kasus : Mal Ambasador, Jakarta)â€, Diponegoro Law Journal, Vol.6, No.2, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16409
   Â