Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Gina Aryanthi, Nandang Sambas, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract. In a criminology perspective, technology can be considered a criminogen factor, namely a factor that causes people's desire to commit a crime or facilitate the occurrence of a crime. Along with the development of the internet in Indonesia, prostitution of minors continues to increase. Likewise, what happens in West Java due to economic factors, parental attention and the presence of requests from adults is a violation of the provisions of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. This study concludes that, many factors that influence the occurrence of online prostitution crimes committed by minors because of the invitation of adults to make online prostitution a profitable business and the efforts made by the Ministry of Communication and Information (KOMINFO) are still not effective for preventing the occurrence of online prostitution crimes, as evidenced by the increasing number of cases of online prostitution.

Keywords: Information Technology, Online Prostitution, Children.

Abstrak. Dalam perspektif kriminologi, teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya kejahatan. Seiring dengan perkembangan internet di Indonesia mengakibatkan prostitusi anak di bawah umur masih terus mengalami peningkatan. Seperti halnya, yang terjadi di jawa barat yang diakibatkan oleh faktor perekonomian, butuhnya perhatian orang tua dan adanya ajakan dari orang dewasa Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, banyaknya faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan prostitusi online yang dilakukan oleh anak dibawah umur karena atas dasar ajakan dari orang dewasa untuk menjadikan prostitusi online ini sebuah bisnis yang menggiurkan dan upaya yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) Kota Bandung masih belum efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan prostitusi online, terbukti dengan masih adaya peningkatan angka kejahtaan prostitusi online.

Kata Kunci: Teknologi Informasi, Prostitusi Online, Anak.

Keywords


Teknologi Informasi, Prostitusi Online, Anak.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime),

Refika Aditama, Bandung, 2005.

Didik M. Arief Mansyur, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum

Teknologi Informasi, Reflika Aditama, Bandung, 2009.

Kartini Hartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 1981.

M.Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta,

Richey Seels, Teknologi Pendidikan Definisi Dan Kawasannya, UNJ,

Jakarta, 1994.

Jurnal

Sri Restu Fajarwati (dkk.), “Dinamika Psikologis Mucikari Remaja Pada

Prostitusi Onlineâ€, Jurnal Psikologi Psichopolytan, Vol. 1, No. 1, Agustus 2017, Pekanbaru.

Paulus Maruli Tamba, Realisasi Pemenuhan Hak Anak Yang Diatur

Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan, http://ejournal.uajy.ac.id/10659/1/JurnalHK11025.pdf

Undang-undang

Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16403

Flag Counter     Â