Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Prostitusi Online terhadap Pelaku Prostitusi Online ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia

Yoga Raypangestu, Nandang Sambas, Dian Alan Setiawan

Abstract


Abstract. This study aims to find out how positive law regulates online prostitution that is rampant in Indonesia. This research method uses normative juridical using secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library studies using descriptive analysis of research specifications through statute aproach approaches and conceptual approaches are analyzed normative qualitative by conducting research on the data obtained. The results of a juridical review of trade in criminal liability against online prostitutes in terms of positive law in Indonesia are only two effective laws in the effort to eradicate online prostitution, namely Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. Online prostitution is not clearly stated in positive law in Indonesia, it is evidence of a weak legal basis in the effort to prevent prostitution practices. Suggestions from this research are to immediately make clear legal rules regarding this prostitution. For the ius constituendum, whether the practice of prostitution can be stated clearly that prostitution, both conventional and online, is against the law.

Keyword : Juridical Review, Positive Indonesian Law, Prostitution.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum positif mengatur tentang tindak pidana prostitusi online yang sedang marak di indonesia. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui  studi kepustakaan  dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis melalui Pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) Dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dianalisis secara kualitatif normatif dengan melakukan penelitian terhadap data yang diperoleh. Hasil penelitian tinjauan yuridis perdagangan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku prostitusi online ditinjau dari hukum positif di Indonesia  hanya dua undang-undang yang efektif dalam upaya pemberantasan tindak pidana prostitusi online yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Prostitusi online tidak disebutkan secara jelas dalam hukum positif di Indonesia, menjadi bukti lemahnya landasan hukum dalam upaya pencegahan praktek pelacuran. Saran dari penelitian ini agar segera dibuatnya aturan hukum yang jelas, mengenai prostitusi ini. Untuk adanya ius constituendum, apakah praktek prostitusi dapat dinyatakan secara jelas bahwa prostitusi, baik konvensional maupun online adalah tindakan melawan hukum.

Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Hukum positif Indonesia, Prostitusi.


Keywords


Tinjauan Yuridis, Hukum positif Indonesia, Prostitusi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Roestandi, Pendidikan Pancasila Armico, Jakarta, 1985.

Andi Hamzah “Hukum Pidana Indonesia†Sinar Grafika, Jakarta 2017.

Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesiaâ€, Sinar Grafika,Jakarta .2014.

Nandang Sambas, Pengantar kriminologi, Universitas Islam Bandung, 2016.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.

Soetomo, Masalah Sosial dan Pembangunan, Pustaka Jaya,jakarta 1995.

Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2010. Hlm .88.

Jurnal ilmiah

Dini dewi heniarti, “Rekontruksi Pemikiran tentang konsep dan sanksi pidana dalam

hukum di Indonesia dalam perspektif ius constituendum†proseding unisba vol.5 no.1 Tahun 2015.

Tegus Syuhada Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan manusia, Jurnal Hukum Dega Lata, Vol.2, Juli 2017 Medan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16383

Flag Counter     Â