Kewajiban dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pemberesan Harta Pailit dihubungkan dengan Hak-Hak Karyawan/Pekerja sebagai Kreditor Preferen ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Deden Setiawan, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Bankruptcy is nothing new in Indonesia. Curator plays an important role in bankruptcy, because he has the duty to administer and settle bankrupt assets when carrying out his duties, not infrequently the curator makes mistakes or negligence resulting in losses to the creditors more specifically employees / workers as preferred creditors. The problems discussed by this author are how the provisions regarding the obligations and responsibilities of curators in law number 37 of 2004 concerning bankruptcy and delays in debt payment obligations and legal remedies that can be submitted by employees / workers in fulfilling their rights to curators who do not put it first as a preferred creditor. The method in this paper the author uses a normative juridical approach by reviewing the laws and regulations. The normative juridical method is legal research conducted by examining library data or materials which are secondary data in the form of legislative regulations, theories, various literatures, internet and conceptions from scholars. The curator has the obligation and responsibility to carry out management and bankruptcy. The form of error or negligence of the Curator in implicitly implicating suspicion of bankruptcy can be said to be illegal. The curator is personally responsible for the errors and omissions in the management and bankruptcy of the assets so that the Curator can be subject to administrative, civil or criminal sanctions in this case.

Keywords: Bankruptcy, responsibility of the curator, preferred creditor.

Abstrak. Kepailitan bukan hal yang baru di Indonesia. Kurator memegang peranan penting dalam kepailitan, karena bertugas untuk melakukan pengurusaan dan pemberesan terhadap harta pailit pada saat melaksanakan tugasnya, tidak jarang kurator melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap para kreditor lebih spesifik karyawan/pekerja sebagai kreditor preferen. Adapun permasalahan yang dibahas oleh penulis ini adalah bagaimana ketentuan tentang kewajiban dan tanggung jawab kurator dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta upaya hukum yang dapat diajukan oleh karyawan/pekerja dalam pemenuhan hak-haknya terhadap kurator yang tidak mendahulukannya sebagai kreditor preferen. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangannya. Metode yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peratuan perundang-undangan, teori, berbagai literatur, internet serta konsepsi dari para sarjana. Kurator memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Bentuk kesalahan atau kelalaian Kurator dalam melakukan tugaas pemberesan harta pailit secara implisit dapat dikatakan perbuatan melawan hukum. Kurator bertanggung jawab secara pribadi atas kesalahan dan kelalaiannya dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit sehingga Kurator dalam hal ini dapat dikenakan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana.

Kata kunci: Kepailitan, Tanggung Jawab Kurator, Kreditor Preferen.


Keywords


Kepailitan, Tanggung Jawab Kurator, Kreditor Preferen.

Full Text:

PDF

References


Anton Suharyanto, Implementasi Undang-Undang Kepailitan dan Implikasinya terhadap Piutang Negara, Makalah BPPK Departemen Keuangan, Jakarta, 2013.

Bagus Irawan, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perusahaan dan Asuransi, PT. Alumni, Bandung, 2007.

Bernard Nainggolan, Perlindungan Hukum Seimbang Debitor, Kreditor, dan Pihak-Pihak yang Berkepentingan, alumni, Bandung, 2011.

C.S.T Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. 2002.

Etty Susilowati, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.

Gunawan Widjaja, Resiko Hukum & Bisnin Perusahaan Pailit, Forum Sahabat, Jakarta, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16372

Flag Counter     Â