Perbedaan Penegakkan Hukum terhadap Pengguna Narkotika dan Pengedar Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Abstract
Abstract. As a manifestation of the seriousness of the state to deal with narcotics problems that are increasingly spreading to the corners of the country, the previous rules, namely Law number 7 of 1997, were renewed by making and ratifying Law number 35 of 2009 concerning narcotics. The ratification of this Act is based on the fact that narcotics crimes are now considered to be trans-national in nature with high modus operandi, sophisticated technology, strong network support with fantastic amounts of money, and many ensnare the young generation of millennials. Therefore, the state or government establishes a special agency or institution namely the National Narcotics Agency with its main task of narcotics issues, not only prevention and eradication of narcotics cases but also to the stage of rescue or rehabilitation for people who have become abusers or addicts narcotics. In accordance with the data obtained from the National Narcotics Agency, narcotics entering Indonesia number penetrate to tons with 72 active networks, the network can hide narcotics, narcotics good will only come out if there is an order. In the las 4 cases in 2017 handled by the National Narcotics Agency, narcotics mafias have used factory firearms, no longer assembled weapons such as the M16, AK 47, and Revolver. The government also provides a large enough budget to make rehabilitation institutions and cooperate with public and private hospitals to save the victims of drug abusers or drug addicts. This study uses a literature study research method and a normative juridical approach method. The data sources used are primary and secondary data from related regulations, including articles. Data will be analyzed using descriptive analysis method. Based on the data analysis conducted, the conclusion is that it turns out sending someone to prison is not the only solution to the problem of narcotics, especially for drug users if they are not punished in accordance with the intended article. So that the issue of narcotics that has not dragged on over the past has been done is deemed inaccurate and effective in handling narcotics cases, can be used as a correction and introspection for law enforcement officials and the public in general, so that the objectives of the law are certainly, protection and expediency of the law it self can be fulfilled so that there are fair processes and decisions for everyone.
Keywords: Narcotics, National Narcotics Agency, Rehabilitation.Abstrak. Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk menangani permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengesahan Undang-Undang ini dilandasi karena tindak pidana narkotika sekarang dianggap telah bersifat trans-nasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, dukungan jaringan yang kuat dengan jumlah uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda generasi milenial. Oleh karena itu juga negara atau pemerintah membuat suatu badan atau lembaga khusus yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tugas pokoknya permasalahan narkotika, bukan hanya pencegahan dan pemberantasan kasus narkotika, namun juga sampai kepada tahap penyelamatan atau rehabilitasi bagi orang yang telah menjadi penyalahguna atau pecandu narkotika.sesuai data yang diperoleh dari BNN, narkotika yang masuk ke Indonesia jumlahnya menembus hingga berton-ton dengan 72 jaringan aktif, jaringan tersebut dapat menyembunyikan narkotika, barang narkotika hanya akan keluar jika apabila terdapat pesanan. Dalam 4 kasus terakhir di tahun 2017 yang ditangani oleh BNN, para mafia narkotika sudah menggunakan senjata api pabrikan, bukan lagi senjata rakitan seperti M16, AK 47 dan Revolver. Pemerintah juga memberikan anggaran yang cukup besar untuk membuat panti-panti rehabilitasi dan bekerja sama dengan rumah sakit negeri maupun swasta untuk menyelamatkan korban penyalahguna atau pecandu narkotika ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka dan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari peraturan-peraturan yang terkait, termasuk artikel. Data aka dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa ternyata mengirimkan seseorang ke penjara bukanlah satu-satunya solusi permasalahan narkotika, khususnya bagi pengguna narkotika jika tidak dihukum sesuai dengan pasal yang seharusnya. Maka agar permasalahan narkotika ini tidak berlarut hal yang lalu selama ini dilakukan dirasa kurang tepat dan efektif dalam penanganan perkara narkotika, dapat dijadikan koreksi dan instrospeksi bagi para apparat penegak hukum serta masyarakat secara umum, agar tujuan dari hukum yaitu kepastian, perlindungan dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri dapat terpenuhi sehingga tercapailah proses dan putusan-putusan yang berkeadilan bagi setiap orang.
Kata Kunci : Narkotika, Badan Narkotika Nasional, Rehabilitasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ratna WP, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Anak Hebat Indonesia, Jakarta, 2018.
AR.Sujono,S.H.,M.H & Bony Daniel, S.H, Komentar & pembahasan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, cet ke 1.
Suharto & Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang, 1995.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Bandung, 2009.
Sorejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2011.
Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2015.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-029/A/JA/12/2015.
Eric Manurung, Jenis Golongan dan penerapan pasal yang dikenakan pada undang-undang narkotika, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a-oleh--eric-manurung/ , diakses pada Februari 2019.
Dnt Lawyers, Beda Pemakai dan Pengedar Narkoba di Mata Hukum, https://kumparan.com/dnt-lawyers/beda-pemakai-dan-pengedar-narkoba-di-mata-hukum-1535629173769064766/, diakses pada Februari 2019.
http://acceleneun.blogspot.co.id/2013/03/pelaksanaan-dan-penegakan-hukum.html, diakses pada Februari 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16371
   Â