Implementasi Pengadilan Elektronik (E-Court) Pada Badan Peradilan di Indonesia dihubungkan dengan Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan

Raden Raffi Septiar, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. One of the innovations that have been made by the Supreme Court to realize modern justice is to establish Supreme Court Regulation Number 3 of 2018 concerning Administrative Case in Court Electronically. The Supreme Court regulation makes it easy for justice seekers to file cases without having to come to court directly. The existence of an electronic court application (E-Court) is a demand for the needs of the global community. Electronic court (E-Court) and its relationship with simple, fast and low-cost principles are interesting. Research with the title "Implementation of Electronic Courts (E-Court) in Judicial Agencies in Indonesia Is Connected With Simple, Fast and Low Cost Principles". It has the formulation of the problem of how validity of the electronic court (E-Court) in the judicial bodies in Indonesia, especially in terms of summons of hearings and how the implementation of electronic courts (E-Court) is linked to simple, fast and low-cost principles. The purpose of this study was to explain the validity of electronic court services (E-Court) in judicial bodies in Indonesia, especially in terms of summons to hearings and to explain the implementation of electronic case administration (E-Court) when linked to simple, fast and costly principles light. The study uses a literature study research method and a normative juridical approach method. The data sources used are primary and secondary data from related regulations, including articles. Data will be analyzed by descriptive analysis method. Based on the data analysis conducted, it was concluded that the validity of the electronic court (E-Court) in the judicial body in Indonesia, especially in the case of summons of hearings was valid because the electronic hearing was still carried out by the substitute bailiff / judge who was determined as a person or officers who are authorized to call the trial, even though the summons is carried out electronically. The implementation of the Electronic Court (E-Court) must be obliged to individuals who want to litigate so that the principles of simple, fast and inexpensive costs can be carried out properly.

Keywords: Law, Simple Principles, Fast and Low Cost, Modern Justice, E-Court

Abstrak. Salah satu inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern adalah dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan perkara tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Adanya aplikasi pengadilan elektronik (E-Court) merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat global. Pengadilan elektronik (E-Court) dan hubungannya dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah hal menarik. Penelitian dengan judul “Implementasi Pengadilan Elektronik (E-Court) Pada Badan Peradilan di Indonesia Dihubungkan Dengan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringanâ€. Memiliki rumusan masalah bagaimana keabsahan pengadilan elektronik (E-Court) pada badan peradilan di Indonesia, terutama dalam hal pemanggilan sidang dan bagaimana implementasi pengadilan elektronik (E-Court) dihubungkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang keabsahan layanan pengadilan elektronik (E-Court ) pada badan peradilan di Indonesia, terutama dalam hal pemanggilan sidang dan untuk menjelaskan implementasi administrasi perkara yang menggunakan elektronik (E-Court) apabila dihubungkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian menggunakan metode penelitian studi pustaka dan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari peraturan-peraturan yang terkait, termasuk artikel. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa keabsahan pengadilan elektronik (E-Court) pada badan peradilan di Indonesia, terutama dalam hal pemanggilan sidang adalah sah karena pemanggilan sidang secara elektronik tetap dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti yang menurut peraturan telah ditetapkan sebagai orang atau petugas yang berwenang melakukan pemanggilan sidang, walaupun pemanggilan sidang tersebut dilaksanakan secara elektronik. Implementasi Pengadilan Elektronik (E-Court) agar diwajibkan kepada perseorangan yang hendak berperkara sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah dapat terlaksana dengan baik.

Kata Kunci : Hukum, Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Peradilan Modern, E-Court


Keywords


Hukum, Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Peradilan Modern, E-Court

Full Text:

PDF

References


Buku

Harifin Tumpa, Reformasi Mahkamah Agung RI, Rangkang Education, Yogyakarta, 2011.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartiwinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Pustaka Mandar, 1989.

Wildan Suyuthi, Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Proyek Pendidikan dan Pelatihan Tehnis Fungsional Hakim dan Non Hakim, Mahkamah Agung RI, 2003.

Jurnal

Asep Nursobah, Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Rangka Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung, Puslitbang Hukum Dan Peradilan, Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI, 2015.

Ismail Rumadan, Pengkajian Tentang Pembaharuan Manajemen Perkara Berbasis TIK Untuk Mewujudkan Reformasi Birokrasi Lembaga Peradilan Di Indonesia, Puslitbang Hukum Dan Peradilan, Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI, 2015.

Shofiyatul Maula , Analisis terhadap Keabsahan Panggilan Sidang dengan Menggunakan Media Elektronik.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16368

Flag Counter     Â