Penerapan Pasal 114a Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dihubungkan dengan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Abstract
Abstract. The Government Regulation of the Republic of Indonesia number 13 of 2017 on changes to Government Regulation number 26 of 2008 on the national spatial planning Article 114 A section (1) states that “In terms of space utilization strategic plans in national and an enormous not contained in local regulations on spatial, province the regional landscaping plan, city/district a detailed plan, and permit to use the space as referred to in article 114 based on Government Regulation is†A general explanation the Government Regulation of the Republic of Indonesia number 13 of 2017 on changes to Government Regulation number 26 of 2008 the regional landscaping plan, national of space utilization and control to areas that have national strategic value very relating to the regional landscaping plan so regarded covered by. central government authority. To the description above, then being discussed in this essay is the author is to know the issues fundamental to what extent the application of the provisions of article 114a Government Regulation number 13 of 2017 as a basis the use of a chamber having, national strategic value while at large in spatial planning has not set in provincial and city or district; then to know the authority of the local government districts, spatial planning in the implementation of the city. The method of calculation methods were used normative juridical approach is a method that studies and research materials primary law and materials, secondary law by making the law through study literature to the specifications used descriptive, analytical research clearly describes the problems and the related article 114 A Government Regulation number 13 of 2017. That can be seen that article 114 A Government Regulation Number 13 of 2017 about space utilization allows not contained in local regulations on spatial planning, province, city/district and details plan a national strategic accomplished much can be done discretion on recommendations by the central government permit to use space by minister. Connected with the article 114 A Government Regulation Number 13 of 2017 and local governments do not have jurisdiction when there is a discretion conducted by the central government.
Keywords: Discretion by the Central Government, Spatial Planning, Local Government Authority.
Abstrak. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Pasal 114A ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.â€, penjelasan umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pemanfaatan ruang dan pengendalian untuk wilayah yang memiliki nilai strategis nasional sangat berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sehingga dianggap tercakup oleh wewenang pemerintah pusat. Sehubungan dengan uraian diatas, maka yang menjadi pembahasan penulis dalam skripsi ini adalah Untuk mengetahui persoalan mendasar sampai sejauh mana penerapan ketentuan Pasal 114A Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 sebagai dasar pemanfaatan ruang yang memiliki nilai strategis nasional, sedangkan keberadaanya belum diatur di dalam RTRW Provinsi dan atau Kabupaten/Kota; kemudian untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam implementasi RT RW. Metode yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis-normatif yaitu metode yang mempelajari dan meneliti bahann-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder, dengan melakukan penelaahan hukum melalui studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan dengan jelas terkait ketentuan-ketentuan dan permasalahan Pasal 114 A Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017. Dapat diketahui bahwa Pasal 114 A Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 memungkinkan pemanfaatan ruang yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya yang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar dapat dilakukan diskresi oleh pemerintah pusat atas rekomendasi izin pemanfaatan ruang oleh Menteri. Dihubungkan dengan berlakunya Pasal 114 A Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apabila terdapat suatu diskresi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kata Kunci: Diskresi Pemerintah Pusat, RTRW, Kewenangan Pemerintah Daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hans, Teori Hukum Murni (Asli: General Theory of Law and State), Rindi Press, Jakarta, 1955.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2008.
Kuncoro, Otonomi dan Pembangunan Daerah, Perencanaan, Strategi dan peluang, Erlangga, Jakarta, 2004.
Philipus M Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Ridwan, Hukum Adminitrasi Negara, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006. Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di
Indonesia, Almuni, Bandung, 1985.
Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Utrecht, E, Pengatar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1988.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16362
   Â