Konstruksi Hukum terhadap Gerakan 2019 Ganti Presiden dihubungkan dengan Pasal 104 Kuhp

Fhais Aidil, Dey Ravena

Abstract


Abstract. The history of the criminal offence of treason in Indonesia not only that case, later in Indonesia, there is also a criminal act of treason committed by a movement called the movement for independence or Ache that can be called GAM. GAM has committed action for many years with the aim of emancipation from the Republic of Indonesia. The word "treason" itself is derived from the Arabic word "al-makr" i.e. guile to drop legitimate Government, briefly makar is a "coup". In theory, the makar is known by the public is directed to the treason of the Interior which can be divided into three parts, namely, treason to the safety of the President and Vice President, against the territory of the State, or against the Government. The third deed is regulated in chapter I of book II of the CRIMINAL CODE on crimes against State security, namely Article 104, article 106, and 107. The action of the #2019GANTIPRESIDEN movement emerged and has become a conversation masyarak social media in Indonesia at the moment the movement action is also said to be an act of treason, the statement said by the main Experts Kedeputian IV The Presidential Staff Office Ali Mochtar Ngabalin, he was very critical of the movement #2019GantiPresiden. In contrast to the opinion of the Ngabalin, General Secretary of the MCC Ali Mardani Sera as the person who established the #2019GANTIPRESIDEN mengakatakan that the movement is a movement that is legitimate, legal and constitutional, he thinks the movement #2019GANTIPRESIDEN valid suit described in article 1 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia year 1945 that sovereignty lies in the hands of the people, so that #2019GANTIPRESIDEN is the antitesa movement of the movement which is already rolling, "a two-period" for Jokowi.

Keywords: Crime, Treason, 2019 Replace President

Abstrak. Sejarah tindak pidana makar di Indonesia tidak hanya kasus tersebut, selanjutnya di Indonesia ini terdapat juga suatu tindak pidana makar yang dilakukan oleh suatu gerakan yang bernama Gerakan Ache Merdeka atau yang dapat disebut GAM. GAM telah melakukan aksi selama bertahun-tahun dengan tujuan untuk memerdekakan diri dari Negara Republik Indonesia. Kata “makar†sendiri berasal dari kata arab yaitu “al-makr†yaitu tipu daya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, secara singkat makar dimaksud dengan “kudetaâ€. Secara teori, makar yang dikenal oleh umum adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, terhadap wilayah Negara, maupun terhadap pemerintahan. Ketiga perbuatan ini diatur dalam Bab I Buku II KUHP tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, yaitu Pasal 104, Pasal 106, dan 107. Aksi gerakan #2019GANTIPRESIDEN tersebut muncul dan telah menjadi perbincangan masyarak Indonesia di media sosial yang pada saat ini aksi gerakan tersebut juga dikatakan sebagai suatu tindakan makar, pernyataan tersebut dikatakan oleh Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, ia sangat mengkritik keras terhadap gerakan #2019GantiPresiden. Berbeda dengan pendapat Ngabalin, Sekjen PKS Mardani Ali Sera selaku orang yang mencanangkan #2019GANTIPRESIDEN mengakatakan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang sah, legal dan konstitusional, menurutnya gerakan #2019GANTIPRESIDEN sah sesuai yang dijelaskan di Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, jadi gerakan #2019GANTIPRESIDEN tersebut merupakan antitesa dari gerakan yang sudah bergulir yaitu “Dua Periode “ untuk Jokowi.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Makar, Gerakan 2019 Ganti Presiden

Keywords


Tindak Pidana, Makar, Gerakan 2019 Ganti Presiden

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, kamus hukum pidana

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, Hlm. 29-30.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, Hlm. 39.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2004,

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia hlm 623

Popon Munawaroh, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Makar) Dalam Pasal 108 KUHP Relevansinya Terhadap Jarimah Al-Baghyu, (Skripsi : Bandung, 2007)

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 2000), hlm. 108.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta : Universitas Indonesia Pers, 1986)

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1983




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16361

Flag Counter     Â