Surat Pernyataan Tertulis sebagai Alas Hak Pendaftaran Tanah menurut Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Abstract. Land registration is regulated in the provisions of Law No. 5 of 1960 and Government Regulation No. 24 of 1997. This study relates to the use of the basis of land rights in the implementation of land registration carried out in Sariwangi Village, Tasikmalaya Regency through a Complete Systematic Land Registration program based on Agrarian Ministerial Regulation / BPN No. 35 of 2016 which in its provisions makes it easy for people who have no base land rights in the form of an authentic deed can replace it with a Written Statement, but in Sariwangi Village do not use it but only use verbal information. This study uses a normative juridical method, namely library research on secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The results of the study, that the existence of Written Statement as the basis of land rights according to positive law in Indonesia is only contained in Article 12 of Agrarian / BPN Regulation No. 35 of 2016 and Circular of the Minister of Agrarian Affairs No 1756 of 2016, in fact in Sariwangi Village does not use written statement, but using verbal statements. Legal protection using the Written Statement according to the positive law in Indonesia is the issuance of a certificate of land rights that can be used by the applicant as a legal protection against land rights.
Keywords : Land Registration, Written Statement, Legal Protection.
Â
Abstrak. Pendaftaran tanah diatur dalam ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. Penelitian ini berkaitan dengan penggunaan alas hak atas tanah pada  pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan di Desa Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang didasarkan pada Permen Agraria/ BPN No 35 Tahun 2016 yang mana dalam ketentuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mempunyai alas hak atas tanah berupa akta otentik maka dapat menggantinya dengan Surat Pernyataan Tertulis, namun di Desa Sariwangi tidak menggunakannya melainkan hanya menggunakan keterangan secara lisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian, bahwa Eksistensi Surat Pernyataan Tertulis sebagai alas hak atas tanah menurut hukum positif di Indonesia hanya berada di dalam Pasal 12 Permen Agraria/ BPN No 35 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mentri Agraria No 1756 Tahun 2016, secara fakta di Desa Sariwangi tidak menggunakan surat pernyataan tertulis, melainkan menggunakan keterangan secara lisan. Perlindungan hukum  menggunakan Surat Pernyataan Tertulis tersebut menurut hukum positif di Indonesia adalah diterbitkannya sertifikat hak atas tanah yang dapat digunakan oleh pemohon sebagai perlindungan hukum terhadap hak atas tanahnya.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Surat Pernyataan Tertulis, Perlindungan Hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ap Parlindungan, Serba Serbi Hukum Agraria, Alumni, Bandung, 1984.
Boedi harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Pokok dan Pelaksananya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Alumni, Bandung, 1990.
Sumber lainnya :
Wawancara dengan Bapak Eje di Kantor Desa Sariwangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, 17 Mei 2019.
Wawancara dengan Bapak Ihsan Hasanudin di Kantor Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, 14 Mei 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16358
   Â