Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Aksi Terorisme Wannacry oleh Park Jin Hyok terhadap Amerika Serikat dan Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Deda Chandra Hermana

Abstract


Abstract. Rapid technological advancements indeed are helpful in human’s daily life. Although there are matters that can create disturbance in order, security and safety of human being on using technological and information devices. Cybercrime that occurred in May 2017 was an enormous kind of attack on cyberspace, even it could be said that it was the biggest cyber-attack of all time, which the attack was named Wannacry. That particular crime caused many casualties, especially Indonesia that became the second biggest victim in the world. Although, the perpetrator of Wannacry, Park Jin Hyok hasn’t been arrested or faced trial in United States, the writer is contended that the perpetrators is more appropriate to face trial in Indonesia, the reason is that Indonesia has jurisdiction on handling the case. Wanna cry is one of the forms of cyber-attacks which is categorized as cyber terrorism. This matter is also categorized as an act of terrorism because of the attacks that contained many elements such as global, organized, and creates vast and global fear against humanity. On the other side, Wannacry created concerns on international political relationship. The nationality of the perpetrator himself is North Korea, which is known of minimal political relationships with other nations. This matters forces United States to act on behalf of Park Jin Hyok’s doing, in which United States indicted the perpetrator on the basis of Conspiracy and Conspiracy in Wire Fraud. This matter was caused by the American hegemony on eradicating and war on terrorism around the globe.

Keyword: Wannacry, Park Jin Hyok, Cyberterrorism.

Abstrak. Kemajuan teknologi yang sangat pesat sangatlah membantu kehidupan manusia dalam kesehariannya. Namun ada saja hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan keselamatan manusia dalam menggunakan perangkat teknologi dan informasi. Kejahatan cyber yang terjadi pada Mei 2017, merupakan serangan di dunia maya yang sangat besar, bahkan dapat dikatakan bentuk cyberattack paling besar sepanjang masa, serangan tersebut bernama Wannacry. Kejahatan tersebut menyebabkan banyaknya korban, khususnya Indonesia yang menjadi korban terbesar kedua di dunia. Walaupun pelaku dari Wannacry, Park Jin Hyok belum ditangkap dan diadili di Amerika Serikat, penulis berpendapat bahwa pelaku lebih pantas diadili oleh Indonesia, karena Indonesia memiliki yurisdiksi dalam menangani kasus tersebut. Wannacry merupakan salah satu bentuk cyberattack yang dikategorikan ke dalam cyberterrorism. Hal ini dikategorikan juga sebagai aksi terorisme karena serangannya yang mengandung sifat menyeluruh, terorganisir, dan menimbulkan rasa takut yang luas terhadap kemanusiaan. Di sisi lain, Wannacry juga menimbulkan kekhawatiran dalam hubungan politik internasional. Kewarganegaraan asal daripada Park Jin Hyok adalah Korea Utara, dan dimana Korea Utara diketahui memiliki hubungan politik yang sangat minim dengan negara-negara lainnya. Hal ini membuat Amerika Serikat untuk bertindak atas perbuatan Park Jin Hyok, dimana Amerika Serikat mendakwa pelaku atas dasar Konspirasi dan Konspirasi dalam Penipuan Kawat. Hal ini dikarenakan hegemoni Amerika Serikat dalam memberantas dan memerangi kejahatan terorisme di berbagai belahan dunia

Kata Kunci: Wannacry, Park Jin Hyok, Cyberterrorism


Keywords


Wannacry, Park Jin Hyok, Cyberterrorism

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2007.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2001.

Astrid S. Susanto, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Putra Abardin, ttp., 1999.

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Semarang, Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UNDIP Semarang, 2005.

Dadang Kahmad, Metode Penelitian Agama, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2005.

Franz Magnis-Suseno, Filsafat sebagi Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta, 1992

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Ihat Subihat, Yurisdiksi Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Penerbit Imperium, Jakarta, 2014.

Jackson Nyamuya Maogoto dalam Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Battling Terrorism: Legal Perspectives on the Use of Force and the War on Terror, Ashgate, ttp., 2005

Mark Juergensmeyer, Teror Atas Nama Tuhan, Kebangkitan Global Kekerasan Agama, Jakarta, Nizam Press, 2002,

Muhammad Nur Islami, Terorisme: Sebuah Upaya Perlawanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP, Bandung, PT. Refika Aditama, 2019,

Agus Ahmad Safei & Dini Dewi Heniarti, “COUNTERMEASURES TERORRISM IN INDONESIA: AN ANALYSIS THROUGH POINT OF VIEW OF SOCIOLOGICAL AND JURIDICAL APPROACHâ€, The Internasional Journal of Social Science, Vol. 10, No. 1, April 2013, TIJOSS & ARF.

Austen L. Parrish, Reclaiming International Law from Extraterritoriality, 93 MINN. L. REV. 815, 866–67 (2009).

Dini Dewi Heniarti, “THE USE OF NATIONAL POWER AS A STRATEGY IN COUNTERING ASYMMETRICAL WARFAREâ€, The International Journal of Social Science, Vol. 17, No. 1, November 2013, TIJOSS & ARF.

Hendra Ari Saputra, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan No: 51/Pid.A/2013/Pn.Gns)â€, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung, 2015,

Herlyanty Yuliana Anggraeny Bawole, PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN YURISDIKSI TINDAK PIDANA SIBER DI INDONESIA DAN DI AFRIKA SELATAN, Lex Crimen Vol. II/No. 5/September/2013

James A. Lewis, Assessing the Risk of Cyber Terrorism, Cyber War and Other Cyber Threats, Center for Strategic and International Studies, Washington D.C., Desember 2002,

Joel P.Trachtman, Cyberspace, Soverignity, Jurisdiction and Modernism, Indiana Journal of Law, t.t.p, t.t.

Michael N. Schmitt, Asymmetrical Warfare and International Humanitarian Law, in International Humanitarian Law Facing New Challenges, t.t.p, t.t.

Oppenheim-Lauterpacht, “INTERNATIONAL LAW, A TREATIESâ€, Vol. 1: Peace, Edisi ke-delapan, Longmans, 1960

Oppenheim-Lauterpacht, International Law, A Treaties, Vol. 1: Peace, Edisi ke-delapan, Longmans, 1960,

Toni Pfanner, Asymmetrical Warfare from the Perspective of Humanitarian Law and Humanitarian Action, International Review Of The Red Cross, t.t.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16351

Flag Counter     Â