Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Alat Berat antara Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung dengan Andika Wardian berdasarkan Perjanjian Pemakaian Peralatan No.65/Ab-Dpu/2018 dihubungkan dengan Kuhperdata

Syifaa Nurqisthi Anwar, Husni Syawali

Abstract


Abstract. The Highways and Irrigation Service Office of Bandung City has a heavy equipment Technical Implementation Unit (UPT). In order to increase the local revenue, the equipment can be leased to outside parties. As a public legal entity, UPT of Heavy Equipment may carry out legal actions with other parties, then will further be formulated within standard agreements, one of the agreements is through the agreement No.65 / AB-DPU / 2018. How is the mechanism for the agreement on leasing for heavy equipment carried out between the second party and the head of the UPT of the Bina Marga Office Bandung and how is the legal / binding power is stated within the clauses regarding the agreement of equipments usage in the Bandung Bina Marga and Irrigation. The methodology used in this study is a normative juridical approach, which the research were conducted by examining data and literature review namely the Civil Code and various kinds of literature and research specifications that are descriptive analytical in the form of analyzing the legal provisions that applied and analyzed using theories about the relevant agreement with a standard lease agreement. The results of the study showed that the agreement to lease heavy equipment No.65 / AB-DPU / 2018 was made based on the mechanism of leasing equipment, from the letter of application for the use of heavy equipment to the signing of the agreement letter. Then, the contents of the agreement also fulfill the provisions in Article 1320 of the Civil Code. This agreement is made by standard agreement and still has the binding legal force for the parties as a law in accordance with the provisions of Article 1338 of the Civil Code.

Keywords: Engagement Law, Lease Rent Agreement, Lease Agreement to Hire with a Standard Contract

Abstrak. Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) alat berat. Guna meningkatkan pendapatan asli daerah, alat-alat nya bisa disewakan kepada pihak luar. Sebagai badan hukum publik, UPT Alat berat boleh melakukan perbuatan hukum dengan pihak lain, dengan selanjutnya dituangkan dalam bentuk perjanjian baku, salah satunya melalui perjanjian No.65/AB-DPU/2018. Bagaimana mekanisme perjanjian peminjaman sewa-menyewa alat berat yang dilakukan antara pihak ke-2 dengan kepala UPT Dinas Bina Marga Kota Bandung dan bagaimana kekuatan hukum/daya ikat pada klausul-klausul yang tertera dalam perjanjian pemakaian peralatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan pustaka yaitu KUHPerdata dan berbagai macam literature dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis berupa penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan dianalisis menggunakan teori-teori yang relevan dengan perjanjian sewa menyewa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian peminjaman peralatan alat berat No.65/AB-DPU/2018 telah dibuat berdasarkan mekanisme peminjaman peralatan, dari mulai surat permohonan pemakaian alat berat hingga penandatanganan surat perjanjian tersebut. Dengan itu isi dari perjanjian juga telah memenuhi ketentuan di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian ini dibuat berdasarkan perjanjian baku dan tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.

Kata kunci: Hukum Perikatan, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Kontrak Baku


Keywords


Hukum Perikatan, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Kontrak Baku

Full Text:

PDF

References


Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2011.

---------------------, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2013.

Mariam Darus Badrulzaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 1981.

----------------------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku 3 tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1999.

M Yahya Harahap, Segi Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrakm dan Perlindungan Hukum yang Seimbang, Mandarmaju, Bandung, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16334

Flag Counter     Â