Analisis Yuridis terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pidsus/2009)
Abstract
Abstract. In the criminal justice system, a person convicted has the right to obtain a defense and defend from the stage of investigation to the stage of the submission of a review to the Supreme Court, even legal remedies to defend the rights of convicts are vital and guaranteed rights in Human Rights. Judicial review efforts, namely the right of convicts or heirs. As regulated in article 263 paragraph (1) KUHAP. But in practice there are still prosecutors who are submitting a review so that there is legal uncertainty and injustice. This research method is descriptive analysis of legal research. Data collection techniques in the form of library research and virtual research. From this study it was concluded that, the application of extraordinary legal remedies proposed by the public prosecutor on the basis of justice and the principle of balance and jurisprudence is not a legal discovery but merely an error of legal interpretation resulting in injustice.
Keywords: Criminal Behavior System, Judicial Review, Prosecutor.
Abstrak. Dalam sistem peradilan pidana seseorang terpidana dijamin haknya untuk mendapatkan pembelaan dan melakukan pembelaan sejak tahap penyidikan hingga tahap pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, bahkan upaya hukum guna membela hak-hak terpidana merupakan hak yang vital dan dijamin dalam Hak Asasi Manusia. Upaya hukum peninjauan kembali yaitu hak terpidana atau ahli waris. Seperti di atur dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP. Namun pada praktiknya masih ada jaksa yang mengajukan peninjauan kembali sehingga menimbukan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan penelitian virtual. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa, penerapan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dasar asas keadilan dan asas keseimbangan serta yurisprudensi bukan merupakan penemuan hukum melainkan hanya merupakan kekeliruan penafsiran hukum sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Kata kunci : Sistem Peradian Pidana, Peninjauan Kembali, Jaksa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Hamzah dan Irdan Dahlan, , Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Adami Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2006, Jakarta.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul, Minn, 1999.
Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, Prehallindo, Jakarta, 2001.
Friedmann, W, Legal Theory, Penerbit Universal Law Publishing Co. Pvt.Ltd, FifthEdition, Second Indian Reprint, New Delhi, 2002.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis, 2006.
Monika Sara Konardi, “Upaya Kasasi Demi Kepentingan Hukum Di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Upaya Kasasi Demi Kepentingan Hukum Di Indonesia, 2017, Yogyakarta.
Putra Halomoan Hsb, “Tinjauan Yuridis Tentang Upaya-Upaya Hukumâ€, Jurnal IAIN padangsidempuan, Vol.1, No.1, Juni 2015, Padangsidempuan.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16319
   Â