Tinjauan Kriminologis terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial ditinjau dari Perspektif Teori Asosiasi Diferensial dan Penegakan Sanksi Hukum Pidana di Indonesia

Putri Priyono, Dian Andriasari

Abstract


Abstack. Hate speech is a crime that takes the form, humiliation, defamation, unpleasant acts, provoking, inciting, spreading false news, and all these actions have a purpose and can have an impact on acts of discrimination, violence, loss of life, and or social conflict. Hate speech can be carried out through various media, including through speeches on campaign or political activities, banners, on social media or the internet, public expressions, religious lectures, paper and electronic mass media, and pamphlets. The problem in this research is what factors are the reasons why someone does hate speech and how to enforce criminal sanctions against perpetrators of hate speech in Indonesia when viewed from law number 11 year 2008 juncto law number 19 year 2016 about transaction and electronic information. This study uses a normative judicial approach and an empirical juridical approach. Sources of data from this research come from library and from secondary data and qualitative data analysis is normative. Based on the results of the research and discussion it can be concluded that the causes of someone doing hate speech when viewed from differential association theory is that criminal behavior can be learned in interaction with other people through a communication process, meaning that someone can easily utter hate speech because the action is contagious.

Keywords : Hate Speech, Sosial Media, Causative Factor

Abstrak. Kejahatan Ujaran Kebencian (hate speech) adalah sebuah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan tersebut memiliki tujuan serta bisa berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. Ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media antara lain melalui orasi kegiatan kampanye atau politik, spanduk atau banner, media sosial atau internet, penyampaian pendapat dimuka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet. Masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab seseorang melakukan ujaran kebencian dan bagaimana penegakan sanksi pidana terhadap pelaku ujaran kebencian di Indonesia jika ditinjau dari Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dari penelitian ini berasal dari data kepustakaan dan bersumber dari data sekunder dan analisis data secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang melakukan ujaran kebencian jika ditinjau dari teori asosiasi diferensial yaitu bahwa perilaku kriminal dapat dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi, artinya bisa dengan mudah seseorang melakukan ujaran kebencian karena perbuatan tersebut sifatnya menular.

Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Media Sosial, Faktor Penyebab


Keywords


Ujaran Kebencian, Media Sosial, Faktor Penyebab

Full Text:

PDF

References


Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi (CYBERCRIME),PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Nandang Sambas, Buku Ajar Pengantar Kriminologi, RPP, Bandung, 2010

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia: Bogor, 1995

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Stephen Hurwitz, Kriminologi Saduran: Ny.L Moeljatno, Bina Aksara:Jakarta, 1986

Dian Andriasari, “Studi Kasus Ujaran Kebencian (HATE SPEECH) Di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum, Vol.3, No.1, 2017.

Dian Andriasari, “Makar, Demokrasi, dan Akal Sehatâ€, Pikiran Rakyat, 18 mei 2019

Dini Dewi Heniarti, Husni Syawali dan Diana Wiyanti, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematikaâ€, Jurnal Hukum, Vol.III, No.1, Januari-Juni 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16318

Flag Counter     Â