Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemilu yang Melakukan Kampanye diluar Jadwal yang ditetapkan Oleh Kpu Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Yuris Martayudha Prahasta, Edi Setiadi

Abstract


Abstract. Crimes of General Election which are part of the crime that exist in Indonesia are one of the many crimes that are governed by laws and regulations relating to General Elections. One of them is about the campaign outside the schedule set by the General Election Commission. The problems that arise in a campaign outside of the schedule itself, is not in accordance with those listed in the law. Slamet Ma'arif was one of those who allegedly carried out a campaign outside the schedule which made speeches with an invitation to choose one party but outside the KPU's campaign schedule. The method used in this study is normative juridical and also examines the laws that apply in the community as well as the specification of descriptive - analytical research. Data collection with library studies and field studies. Data collection techniques used are primary, secondary, and tertiary legal materials. Criminal election itself consists of various types and campaigns outside the schedule included in the part of criminal acts of general election. The mechanism of election crime in campaign outside the schedule itself is part of a speed trial that is carried out quickly and differently from the general trial.

Keywords : Criminal Act, Elections, Campaign.

Abstrak. Tindak pidana Pemilihan Umum yang mana merupakan bagian dari bentuk kejahatan yang ada di Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak tindak kejahatan yang diatur oleh peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum. Salah satu nya adalah mengenai kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Permasalahan yang timbul dalam kampanye diluar jadwal itu sendiri implementasi nya tidak sesuai dengan yang terantum pada undang – undang. Slamet Ma’arif merupakan salah satu yang diduga melakukan kampanye diluar jadwal yang melakukan orasi dengan ajakan memilih salahs satu pihak namun diluar dari jadwal kampanye KPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan juga menelaah hukum-hukum yang berlaku dimasyarakat dan juga spesifikasi penelitian deskripsi analitis. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan serta studi lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Tindak pidana pemilihan umum itu sendiri terdiri dari berbagai macam jenis nya dan kampanye diluar jadwal termasuk kedalam bagian dari tindak pidana pemilihan umum. Untuk mekanisme daripada penyelesaian daripada tindak pidana Pemilu khususnya kampanye diluar jadwal itu sendiri merupakan bagian dari speed trial yang dilaksanakan dengan cepat dan berbeda dari persidangan pada umumnya.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Pemilu, Kampanye.


Keywords


Tindak Pidana, Pemilu, Kampanye.

Full Text:

PDF

References


Andang Furqon (dkk.), Pengantar Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 2005.

Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Gramedia Widya Sarana, Jakarta, 1992.

Dini Dewi Heniarti, “Merawat Keteladanan Pemimpinâ€, Pikiran Rakyat, 31 Mei 2018.

Frenki, “Asas – Asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqh Siyasahâ€, Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung, Volume 8, Nomor 1, Bandar Lampung.

Sun Fatayati, “Relevansi Asas – Asas Pemilu Sebagai Upaya Menciptakan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritasâ€, Institut Agama Islam Tribakti Kediri, Volume 28 Nomor 1 Januari – Juni 2017.

Wiwik Afifah, “Tindak Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesiaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi: Januari – Juni 2014, Surabaya.

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16308

Flag Counter     Â