Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi pada Perusahaan Asuransi Pailit karena dicabut Izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Muhammad Ichsan, Toto Tohir Suriaatmadja

Abstract


Abstract. The community as an insurance company customer transfers the risk to the insurance company. Insurance companies certainly have risks in terms of financial management. In this case if the insurance company experiences its financial problems until bankruptcy. As is the case with the life insurance company PT. Bumi Asih Jaya, which was declared bankrupt by the Supreme Court with Decision Number 408 K / Pdt.Sus-Pailit / 2015. The method used is a juridical-normative approach method that is a method that studies and examines primary legal materials and secondary legal materials. From the results of the discussion and analysis in this thesis, it can be seen that legal protection stipulated in Law No. 40 of 2014 concerning Insurance has clearly granted privileges, namely preferred creditors in terms of debt payments to insurance company customers if the insurance company is bankrupt. As well as the role of the Financial Services Authority which has carried out all provisions in the Law related to this problem so that it can prevent losses that may increase. The responsibility of the insurance company has been carried out in accordance with the provisions of the Law, but still cannot fulfill all its obligations to pay the debt and regarding the mandate of Law Number 40 Year 2014 concerning Insurance, insurance and reinsurance companies are required to become members of the insurance guarantor because there are no institutions and rules that govern.

Keywords: Legal Protection, Insurance Policy Holder, Insurance Policy Insurance Agency

Abstrak. Masyarakat sebagai nasabah perusahaan asuransi mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tentu memiliki resiko juga dalam hal pengelolaan keuanganya. Dalam hal ini apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keunganya hingga pailit. Seperti hal yang terjadi kepada perusahaan asuransi jiwa PT.Bumi Asih Jaya yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015. Metode yang dipakai yaitu metode pendekatan yuridis-normatif yaitu metode yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dari hasil pembahasan dan analisis dalam skripsi ini maka dapat diketahui bahwa perlindungan hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian sudah secara jelas memberikan hak istimewa yaitu kreditur preferen dalam hal pembayaran utang kepada nasabah perusahaan asuransi apabila perusahaan asuransi pailit. Serta peran Otoritas Jasa Keuangan yang sudah menjalankan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang terkait masalah ini hingga dapat mencegah kerugian yang mungkin bertambah besar. Tanggung jawab perusahaan asuransi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, namun masih belum bisa memenuhi seluruh kewajibanya untuk membayar utang dan mengenai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, perusahaan asuransi dan reasuransi diharuskan untuk menjadi anggota penjamin polis masih belum dapat dilakukan karena belum ada lembaga dan aturan yang mengatur.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Polis Asuransi, Lembaga Penjamin Polis Asuransi


Keywords


Perlindungan Hukum, Pemegang Polis Asuransi, Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Full Text:

PDF

References


A.Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan II, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Bagus Irawan, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan: Perusahaan dan Asuransi, PT. ALUMNI, Bandung, 2007

Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung, 2014

Wahyu Wiriadinata, Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia, CV. VILAWA, Bandung, 2013

Ahmad Kamil dan H.M Fauzan, Perlindungan Dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008

Risma Septiya Mislina dan Ratna Januarita, “Akuntabilitas Otoritas Jasa Keuangan sebagai Regulator Industri Asuransi terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Dihubungkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Jo Undang-Undang No.40 tentang Perasuransianâ€, Prosiding Ilmu Hukum, Vol.4, No.2, 2018.

Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16305

Flag Counter     Â